Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Eks Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Terjerat Skema Bayar Utang hingga USD 7 Juta di PN Surabaya

Fannie Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Bali Indho Jaya dituntut 3 rekan bisnisnya bayar piutang.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci menghadapi sidang piutang 7 juta USD di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAFannie Lauren Christie, eks Puteri Indonesia Persahabatan 2002 sekaligus direktur PT Bali Indho Jaya dituntut oleh tiga rekan bisnisnya membayar utang senilai 7 juta US Dollar atau setara Rp113 miliar.

Ia memiliki waktu 30 hari untuk memikirkan skema pembayaran melalui jalur hukum. Suaminya, Valerio Tocci juga menjadi turut termohon atas utang itu.

Kabar tersebut muncul setelah adanya tiga warga asing yaitu; Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim menetapkan PT Bali Indho Jaya dalam keadaan PKPU sementara.

Pada putusan sela Selasa (9/7/2024), Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengetok palu menetapkan PKPU sementara menjadi PKPU tetap selama 30 hari atau hingga 5 Agustus mendatang.

Baca juga: Sidang Tertunda Pekan Lalu, JPU Tuntut Gus Samsudin Pidana Bui 2,5 Tahun Soal Konten Tukar Pasangan

Pengacara Fannie Lauren Christie, Daulat Edianto Mariusaha Silalahi, menyatakan tidak akan membayar tuntutan piutang 7 juta USD tersebut. Ia menegaskan para kliennya tidak ada yang memiliki utang. PKPU itu merupakan putusan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Luca Simoni dkk melalui Pengadilan Denpasar  atas sengketa kepemilikan 19 apartemen The Double View Mansions di Babadan No. 200, Desa/Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang diplintir menjadi utang.

"Di Pengadilan Denpasar sudah diputus bukan utang tapi investasi. Si Luca dapat 10 unit dengan nilai sekian, si dapat Arturo 6 unit, Thomas dapat 3 unit, nilai sekian dianggap utang,"  terangnya.

Menurutnya, ketika PKPU muncul, merupakan siasat pihak lawan mencaplok 19 unit apartemen yang dikelola PT Indho Jaya Bali.

"Jadi mereka (tiga pemohon) maunya dapat gedung dan 7 juta dollar,  kalau ini (Pengadilan Niaga Surabaya) menguatkan, ya kami akan ajukan kasasi," imbuhnya.

Pihak pemohon bersikukuh utang bisa muncul bukan hanya karena pinjam uang.

Tapi juga bisa lahir karena produk undang-undang dan melalui proses hukum yang ada.

Sehingga, pihak termohon didesak membayar utang 7 juta USD bukan pengembalian unit apartemen.

Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Sudah Pisah Rumah 6 Bulan, Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Cerai

Erdia Christina, pengacara Luca Simioni dkk menyampaikan, sebenarnya kecewa atas PKPU tetap selama 30 hari. Sebab saat masih dalam status PKPU sementara berjalan 45 hari tidak ada itikad baik dari pihak termohon untuk menyelesaikan perkara niaga  . 

"Proposal perdamaian memang ada, tapi pengurus minta alur keuangan tidak pernah dibuka. Jadi misalkan gini; ada orang punya utang kepada si A dan janji akan bayar. Si pemberi utang pingin tahu nih isi rekeningnya untuk mengetahui  mampu bayar atau tidak, nah ini yang tidak pernah dibuka," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved