Berita Pasuruan
Saksi Ungkap Ada Potongan Lain di Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan, untuk Umroh dan Hadiah
sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (9/7/2024) siang terungkap bahwa ada potongan lain
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan di PN Tipikor, Selasa (9/7/2024) siang terungkap bahwa ada potongan lain diluar potongan 10 persen.
Ada tiga saksi yang diperiksa di kelompok 2 ini, yakni Agung Brotosetyono, Aini Fitria, dan Sanca Dwi Anggoro. Dalam sidang, Agung Brotosetyono mengatakan, ada potongan lagi di luar potongan insentif pegawai yang 10 persen itu.
"Jadi, saya dulu mendapatkan perintah langsung dari Pak Khasani (terdakwa) kalau di bidang pendapatan seperti P3, P4, Kantor UPT I, dan UPT II untuk ada tambahan potongan di luar 10 persen," katanya.
Saat itu, kata dia, terdakwa meminta tambahan potongan dari bidang pendapatan sebesar 3-5 persen.
Dia mengaku mendengar perintah itu langsung dari terdakwa Khasani di ruang kerjanya.
Baca juga: Fakta Baru di Sidang Insentif BPKPD Pasuruan, Potongan 10 Persen Terjadi sebelum Terdakwa Menjabat
"Bahkan, sejak saat itu saya diminta pak Kepala BPKPD untuk membantu Aini Fitriyah menghitung insentif yang diterima pegawai di setiap triwulan, termasuk menghitung potongan tambahan untuk keperluan kedinasan," paparnya.
Dia mengaku saat itu bingung karena harus menggunakan dasar yang mana untuk penghitungan besaran potongan insentif, apakah 3 persen atau 5 persen.
Sebab, tidak ada acuan, karena permintaannya hanya sebatas itu.
"Dua hari kemudian pak Kabid P4 Agung Wara juga menyampaikan ada permintaan dari pak Khasani untuk tambahan potongan insentif dari bidang pendapatan sebesar Rp 600-Rp 700 jutaan," terangnya.
Agung menjelaskan, ada dua jenis potongan. Pertama, rata 10 persen dan terkumpul uang potongan insentif sebesar Rp 439 juta. Kedua, ada potongan 3-5 persen dan terkumpul uang sebesar Rp 605 juta.
Selanjutnya, ia mengatakan dari potongan di bidang pendapatan semuanya diserahkan ke Akhmad Khasani.
Dia mengakui, dalam rapat non formal yang bersangkutan memang tidak ada di tempat, tapi semua kasubdit, UPT dan Kabid hadir.
Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan Capai Rp 1 Miliar
"Uang potongan itu diserahkan ke Akhmad Khasani. Saat itu, saya diajak pak Kabid P4 untuk mengantarkan ke Kantor Raci. Saya tidak mengetahui, tapi saat itu uang yang ada didalam kresek merah diserahkan ke pak Khasani," tegasnya.
Disampaikan Agung, uang potongan itu dimasukkan ke kresek merah dari kanto Pangsud sebesar Rp 400 juta sekian dan kembali dibawa Kabid P4 dengan kresek hitam yang nilainya tinggal 185 juta.
Wiwik Tri Haryati, advokat yang mendampingi Akhmad Khasani mengaku kecewa dengan kesaksian Agung Brotosetyono, Aini Fitria, dan Sanca yang banyak bohongnya.
Kesaksian di persidangan banyak yang berbeda dengan pemeriksaan di BAP.
"Ketiganya juga mengambil peran bendahara, karena ketiganya ikut menghitung insentif pegawai yang diterima, termasuk menghitung besaran potongan insentif pegawai. Dasarnya apa mereka melakukan penghitungan itu," tambah dia.
Dia juga menyebut, kliennya juga tidak mengetahui pemotongan yang 3-5 persen itu. Artinya, bisa jadi pemotongan itu tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya. Sebab, dalam keterangan saksi tidak ada keterlibatan kliennya.
"Sekalipun saksi hari ini menyatakan uangnya disetor ke kliennya, itu menganulir pernyataan saksi di sidang sebelumnya. Klien saya tidak ikut rapat, tidak ikut bersepakat, dan tidak menerima" tegasnya.
Di saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan terungkap bahwa saksi kasubid mengatakan kesepakatan itu tidak dihadiri terdakwa. Jadi, kata dia, terdakwa memang tidak mengetahui kesepakatan tersebut.
Ada hal yang juga tidak logis. Pertama, rapat pemotongan 3-5 persen itu dilaksanakan tanggal 18 Desember. Setelah itu, tanggal 27 Desember pencairan insentif dan sudah dipotong. 28 Desember dilaporkan ke kliennya.
"Ini kan menandakan bahwa klien saya memang tidak diikutkan dalam kesepakatan pemotongan 3-5 persen untuk undian umroh dan undian berhadiah. Makanya, ada jalan cerita yang tidak menyambung dalam kesaksian ini," tuturnya.
Ia menyebut, logikanya kalau itu perintah kliennya seharusnya potongan insentif berlaku untuk seluruh bidang baik di raci maupun di pangsud, tapi faktanya itu hanya pada bidang di pangsud yaitu P3, P4, UPT 1 dan UPT 2.
pemotongan insentif BPKPD
kasus pemotongan dana insentif
BPKPD Kabupaten Pasuruan
Berita Pasuruan Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.