Berita Jember
Selama 2024 ini, Ada 55 Buruh Jadi Korban PHK di Kabupaten Jember
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mencatat, sejak Januari-Juni 2024 sudah ada 55 buruh jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember mencatat, sejak Januari-Juni 2024 sudah ada 55 buruh jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Puluhan pekerja yang terkena PHK itu, 46 buruh telah mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara 9 karyawan masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Disnaker Jember mencatat puluhan korban PHK tersebut berasal dari 22 Perusahaan yang memberhentikan beberapa karyawannya.
Kepala Disnaker Jember, Suprihandoko mengungkapkan faktor terjadinya PHK itu bukan karena hal yang krusial. Dia beranggapan perusahan melakukan itu masih tergolong wajar.
Baca juga: Pria Diduga ODGJ Terekam CCTV Curi Isi Kotak Amal Masjid di Jember, Amplifier Rp9 Juta Pernah Raib
"Dengan alasan yang jelas dan bisa diterima. Hanya perselisihannya adanya hak-hak yang belum tuntas diberikan kepada korban PHK," ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, rata-rata korban PHK yang tidak mendapatkan haknya karena kondisi perusahaan sedang sepi pendapatan. Sehingga pesangonnya relatif kecil.
"Tetapi semua itu selalu kami carikan solusi dan alhamdulillah sampai hari ini kami tidak punya PR (Pekerjaan Rumah) terkait masalah hubungan industrial baik dari pengusaha ataupun pekerja," kata pria yang akrab disapa Supri ini.
Supri menilai, perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya bukan karena faktor bisnis sedang anjlok, tetapi akibat hal lain.
"Seperti (buruh) melakukan pelanggaran, atau karena ingin mencari suasana baru. Dan ada faktor lain yang kami tidak enak untuk menyebutkannya," urainya.
Dia mengungkapan, puluhan perusahaan yang melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya, mereka merupakan pelaku usaha di bidang finance, manufaktur dan ekspor-impor.
Baca juga: Didominasi Laki-laki, Pengangguran di Kabupaten Jember 2023 Tembus Lebih 59 Ribu Orang
"Tapi tidak ada masalah. Karena persoalan PHK dan korban PHK yang melapor itu bukan suatu masalah serius di Jember. Sehingga hubungan industrial hingga kini masih terbangun dengan baik," urai Supri.
Mengingat, kata Supri, setiap serikat pekerja di Jember juga diminta untuk terhubung dengan manajemen perusahaan. Sebab amanat undang-undang bahwa setiap pemberi kerja harus membuat Lembaga Kerjasama Bipartit.
"Sehingga ketika terjadi persoalan, sebelum ada ledakan emosional itu sudah bisa terselesaikan. Kalau memang emergency baru kami ikut mengurus itu, kalau tidak ada berarti aman," imbuhnya.
Oleh karena itu, Supri meminta setiap perusahaan harus bisa menerima keberadaan serikat pekerja. Karena mereka juga punya andil besar untuk meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Jember.
"Jadi jangan ada investor atau pengusaha yang merasa risih, atau alergi atau risih dengan serikat kerja," urainya.
| Libur Panjang Paskah, Okupansi Penumpang KA di Daop 9 Jember Alami Peningkatan |
|
|---|
| Asyik Pesta Sabu, 9 Pecandu dan Pengedar di Jember Syok saat Digerebek Polisi, Senapan Jadi Bukti |
|
|---|
| Ingin Menang di Jember, PKB Pasang Target 11 Kursi DPRD Kabupaten di Pileg 2029 |
|
|---|
| Ngerinya Tragedi Nenek Umur 66 Tahun Tewas Tertabrak KA Sritanjung di Jember |
|
|---|
| Asyik Pesta Gay, 4 Pria di Jember Syok saat Polisi Datang, Videonya Viral di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-Kabupaten-Jember-Suprihandoko-saat-dikonfirmasi.jpg)