Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Formulir Pendataan Penduduk di Malang Masih Pakai Istilah 'Cacat,' LINKSOS Layangkan Protes

Formulir pendataan penduduk di Malang masih pakai istilah 'cacat,' LINKSOS melayangkan protes. Sebut tidak relevan untuk pendataan difabel.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyoroti penggunaan istilah "cacat" dalam Formulir F-1.01 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Malang, Kamis (11/7/2024). Mereka menilai, formulir tersebut tidak relevan untuk pendataan difabel. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyoroti penggunaan istilah "cacat" dalam Formulir F-1.01 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Malang.

Mereka menilai, formulir tersebut tidak relevan untuk pendataan difabel.

Seharusnya, istilah cacat sudah tidak digunakan lagi.

Istilah yang dapat digunakan adalah "difabel" atau "disabilitas."

Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Formulir ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Founder LINKSOS, Ken Kerta menjelaskan, Formulir Biodata Keluarga atau Form F-1.01 menjadi dasar seluruh data kependudukan di Indonesia.

Formulir ini sangat penting untuk menentukan akurasi dan validasi data kependudukan. 

"Namun sayangnya, formulir ini tidak relevan dengan kebutuhan pendataan saat ini, khususnya bagi difabel," ujar Ken, Kamis (11/7/2024).

Formulir ini digunakan untuk beberapa keperluan kependudukan. Keperluan tersebut mulai dari mengurus Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak, perpindahan penduduk hingga layanan orang asing.

"Dengan demikian, Formulir F-1.01 menjadi dasar seluruh dokumen kependudukan. Dokumen tersebut setelah menjadi KK dan KTP kemudian menjadi dasar pendataan oleh organisasi atau badan lainnya, seperti pemerintah di tingkat desa/kelurahan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, dan lainnya," imbuh Ken.

Baca juga: Belum Blokir KTP Warga, Pemkot Surabaya Beri Waktu Klarifikasi hingga Agustus untuk Mutakhirkan Data

Pendek kata, Formulir F-1.01 sangat penting dan strategis sebagai data dasar.

Ken menyebut ada konsekuensi jika ada sesuatu yang tidak akurat dalam pendataan.

"Jika data dasar tersebut salah atau tidak akurat akan berdampak pada salahnya data-data lainnya. Khususnya dalam hal ini, LINKSOS menyoroti persoalan data difabel," paparnya.

LINKSOS berpendapat, penggunaan istilah cacat dalam Formulir F-1.01 yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak tepat.

Formulir F-1.01 masih mengacu pada UU RI nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku. 

"Indikator dari acuan tersebut adalah penggunaan istilah penyandang cacat dalam Formulir F-1.01," jelasnya.

UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menggantikan UU Penyandang Cacat.

Dalam hal ini, persoalannya bukan sekadar istilah "cacat" ataupun "disabilitas," melainkan cara pandang dan klasifikasi ragam disabilitas

Cara pandang berdampak kepada stigma, sedangkan klasifikasi ragam disabilitas berdampak pada akurasi dan validasi pendataan.

Selanjutnya akurasi dan validasi pendataan menjadi dasar program pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas

"Data yang tidak akurat dan tidak valid menyebabkan program tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Persoalannya, data penyandang disabilitas yang dihasilkan oleh Formulir F-1.01 tidak akurat," kata Ken.

Pihak Dispendukcapil Kota Malang belum memberikan keterangan publik mengenai kebijakan ini.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahlia Lusi Ratnasari belum merespons permintaan wawancara mengenai hal ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved