Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib PNS di Semarang yang Tergoda Kerja Mudah Kasih 'Jempol' di Ecommerce, Pelaku Digaji 900 Dollar

Seorang PNS yang tergoda kerja mudah hanya memberikan 'like' atau 'jempol' di sebuah platform ecommerce berakhir apes kehilangan sampai Rp 1,3 M.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Ilustrasi PNS yang akhirnya apes nasibnya setelah tertipu pekerjaan mudah hanya like produk di ecommerce 

TRIBUNJATIM.COM - Sungguh apes nasib PNS di Semarang yang tergoda pekerjaan mudah hanya memberikan like atau jempol di Ecommerce.

Diminta hanya nge-like produk di Ecommerce akhirnya modus pekerjaan ini hanya penipuan belaka.

PNS di Semarang itupun lemas dan tak sanggup terus diminta melunasi uang hingga Rp 1,3 miliar.

Penipuan itu dilakukan dengan menyebar link di media sosial secara acak.

Lalu korban yang terpancing akan masuk ke dalam grup WA yang menawarkan kerja paruh waktu hanya dengan memberi like di aplikasi ecommerce.

Korban dijanjikan upah besar atas pekerjaan itu, tapi jaringan penipu itu mengharuskan korban untuk mengirim sejumlah uang sebelum mulai bekerja memberi like.

"Tugasnya hanya nge-like produk di Shopee, nanti kita memberikan link setelah korban transfer," ujar Gendong, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Gendong mengaku tidak tahu berapa jumlah korban yang telah ditipu selama dirinya bergabung di jaringan itu 1,5 tahun.

Sebab, korban sangat banyak dan jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

Gendong diajak teman bergabung dalam jaringan.

Baca juga: Warga Segel Kantor usai Rp600 Juta Dana Desa Hilang, Kades Tak Malu Bertahan, Nasib di Tangan Bupati

Namun, dia kemudian menjadi ketua kelompok yang menggerakkan 12 anggota untuk menipu warga Indonesia.

"Saya sudah bekerja 1,5 tahun. Gaji sebulan 900 dolar (USD) sekitar Rp 13 jutaan.

Bos lihat kinerja kita, jika omzet banyak nanti bisa naik pangkat," kata Gendong.

Dia mengatakan, bosnya telah menyiapkan link untuk memancing para korban dan tim yang mengurus korban setelah bergabung dalam pekerjaan bohongan itu.

Nasib PNS di Semarang yang mengalami kerugian capai miliaran rupiah berawal dari tawaran bekerja hanya dengan ngelike produk di ecommerce Shopee.
Nasib PNS di Semarang yang mengalami kerugian capai miliaran rupiah berawal dari tawaran bekerja hanya dengan ngelike produk di ecommerce Shopee. (Kompas.com)

Atas perbuatannya, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dijerat UU ITE Pasal 28 dan KUHP 378 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

"Kami jerat dengan UU ITE Pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," ujar Andhika.

Anggota jaringan penipu di Kamboja, Muhammad Rafi Akbar alias Gendong (22) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korban PNS di Semarang yang dirugikan hingga Rp 1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena mengungkapkan, korban awalnya memberi uang sebesar Rp 10 juta. Namun, untuk mencairkan uangnya, korban diminta untuk mengirim lebih banyak uang.

"Korban harus menambah sampai genap Rp 1 miliar tapi belum bisa diambil. Korban diminta transfer lagi Rp 125 juta, karena sudah tidak sanggup korban melapor ke Polrestabes Semarang," ujar Andhika, saat jumpa pers, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi

Ketidakadilan lain dialami oleh sepasang suami istri.

Gegara menjual tanah Rp 80 juta, seorang pedagang nasgor malah masuk penjara.

Padahal pedagang satu ini mengaku sudah pernah masuk penjara lantaran disebut memberikan kesaksian palsu.

Permintaan si pedagang nasgor itu disampaikan kepada Kapolri melalui jajaran polisi.

Kasus hukum tengah menimpa pedagang nasi goreng bernama Suroso (50).

Suroso adalah pedagang nasgor yang tiba-tiba terjerat kasus hukum setelah menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp 80 juta.

Suroso (50) dan Sutiwarti (50) menangis saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Sutiwarti sang istri malahan sampai lemas karena nasib yang kini menimpa suaminya tersebut.

Warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto ini, datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti.

Dalam kesempatan tersebut, Suroso mengungkapkan permintaannya kepada Kapolri.

Baca juga: Nekat Jual Tanah Kavling Milik Orang Lain untuk Ambil Untung, Pria di Gresik Divonis 1,5 Tahun

Suroso menangis minta tolong Kapolri untuk meringankan beban jeratan hukum yang ia alami.

"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.

Sementara, Sutiwarti yang duduk di sebelahnya hanya bisa menangis.

Perkara hukum yang sedang dialami oleh Suroso tersebut akhirnya dibongkar oleh penasihat hukumnya.

Suroso dan istrinya di kantor polisi
Suroso dan istrinya di kantor polisi (Kompas.com)

Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus ini bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.

Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin. Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istrinya.

Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.

"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.

Namun rupanya hal itu menjadi petaka bagi Suroso.

Baca juga: Diam-diam Anak Jual Tanah Bapaknya Rp470 Juta, Tipu Pengembang hingga Merugi, Palsukan KTP

Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.

Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.

Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.

Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat. 

"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.

Baca juga: Dikabarkan Baru Jual Tanah, Satu Keluarga Tewas di dalam Rumah, Polisi Beberkan Dugaan

Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif.

Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.

"Hari ini beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved