Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Usai Diamankan Akibat Konvoi dan Blokade Jalan, 47 Warga PSHT Dijemput Orangtua di Mapolres Lamongan

Sebanyak 47 penggembira warga PSHT yang sempat diamankan di Mapolres Lamongan lantaran aksi konvoi dan blokade jalan saat pengesahan warga baru

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Hanif Manshuri
Suasana haru saat para orang tua menjemput anaknya (warga PSHT) di Mapolres Lamongan, Rabu (10/7/2024) sore 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 47 penggembira warga PSHT yang sempat diamankan di Mapolres Lamongan lantaran aksi konvoi dan blokade jalan saat pengesahan warga baru PSHT, Selasa (9/7/2024) akhirnya dipulangkan.

Puluhan warga PSHT itu mayoritas dari kabupaten tetangga, Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Gresik dan 15 lainnya asal Lamongan sendiri.

Mereka diamankan karena aksinya memblokade jalan nasional, jalan dalam Kota Lamongan dan ulah konvoinya. 

Massa PSHT sempat 'menginap' semalam di Mapolres Lamongan dengan dilakukan pemeriksaan secara marato hingga Rabu (10/7/2024) siang hari.

"Kita pulangkan Rabu petang (10/7/2024) kemarin," kata Kasat Binmas Polres Lamongan, AKP Turchan Badri kepada SURYA, Kamis (11/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan puluhan penggembira massa PSHT tidak ditemukan adanya tindak pidana seperti membawa sajam atau yang disinyalir bisa mengarah ke tindak pidana lainnya.

Baca juga: Malam Pengesahan Warga Baru PSHT di Lamongan Diwarnai Konvoi, 47 Orang Diamankan, 84 Motor Ditilang

Mereka dimintai ketereangan di-BAP terkait aksinya pada malam pengesahan warga baru PSHT di Padepokan Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi.

"Para penggembira diamankan karena memblokade jalan nasional dan jalan kabupaten dalam kota. Plus aksi konvoi yang membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban," kata Turchan.

Selain diperiksa, juga  dilakuk pembinaan dengan sejumlah wawasan bagi mereka para saksi terperiksa. Setelahnya, dengan kesadaran sendiri membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Saat pulang, masih menurut Turchan, tidak dilepas begitu saja. Namun harus dijemput oleh orang tua atau perwakilan anggota keluarganya.

Baca juga: Wujudkan Suro Damai, Perguruan Pencak Silat di Bojonegoro Dihimbau Jaga Kamtibmas

 "Ada 5 anak yang sampai malam baru bisa pulang, karena keluarga yang menjemput dari sore belum datang. Dan baru datang malam," ungkap Turchan.

Ditanya barang bukti 85 ini motor yang diamankan, bisa diambil jika proses sidang tilang sudah dilakukan.

"Kalau tidak ada kelengkapan surat-suratnya. Maka akan dilakukan penyelidikan oleh reskrim," katanya.

Jika ditemukan barang bukti motor itu ada dugaan tetkait dengan tindak pidana, maka akan diproses lebih lanjut.

Turchan berharap semua pihak untuk senantiasa bersama-sama menciptakan situasi kondusif untuk Lamongan. 

Baca juga: Bulan Suro, Ketua PSHT Cabang Ponorogo Tegas Tidak Ada Mobilitas ke Madiun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved