Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Itu Mabuk Kecubung? Fenomena Viral di Banjarmasin, 2 Orang Tewas dan 39 Lainnya Dirawat di RSJ

Dua warga Banjarmasin tewas setelah mengonsumsi kecubung yang dioplos dengan obat-obatan terlarang dan alkohol.

Shutterstock
Ilustrasi fenomena mabuk kecubung marak terjadi di Kalimantan Selatan. 

"Bicaranya masih meracau atau meranyau," terangnya, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Ilustrasi fenomena mabuk kecubung marak terjadi di Kalimantan Selatan.
Ilustrasi fenomena mabuk kecubung marak terjadi di Kalimantan Selatan. (Shutterstock)

Baca juga: Sosok Emak-emak Sakti di Bogor, Kebal Meski Ditusuk Remaja Mabuk, Mak Titin: Pisaunya Aja Patah

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.

Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.

"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved