Berita Viral
Apa Itu Mabuk Kecubung? Fenomena Viral di Banjarmasin, 2 Orang Tewas dan 39 Lainnya Dirawat di RSJ
Dua warga Banjarmasin tewas setelah mengonsumsi kecubung yang dioplos dengan obat-obatan terlarang dan alkohol.
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini viral di media sosial tentang fenomena mabuk kecubung.
Ternyata kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru.
Fenomena mabuk kecubung ini marak terjadi di Kalimantan Selatan.
Dua warga Banjarmasin tewas setelah mengonsumsi kecubung yang dioplos dengan obat-obatan terlarang dan alkohol.
Kedua korban diketahui seorang laki-laki dan wanita.
Mereka sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum selama beberapa hari, namun nyawanya tak tertolong.
Baca juga: 5 Fakta Fenomena Mabuk Kecubung, Ada Korban yang Tak Bisa Bicara hingga Merayap seperti Buaya
Demikian disampaikan Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy, Selasa (9/7/2024).
"Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024," katanya, dilansir Kompas.com.
Selain dua korban tewas, puluhan orang lainnya yang diduga mabuk kecubung menjalani perawatan di RSJ Sambang Lihum.
Total, ada 39 pasien yang diduga mengonsumsi racikan kecubung dan menjalani perawatan.
"Total pasien yang ditangani berjumlah 39," kata Humas RSJ Sambang Lihum, Harmanto Sali.
Adapun mereka yang menjalani perawatan karena diduga mabuk kecubung berusia rata-rata 20 hingga 30 tahun.
Sementara untuk kondisi pasien bervariasi. Ada yang sudah akut, sedang, serta sudah dalam proses pemulihan.
"Namun semua masih belum bisa diajak komunikasi. Sebab penjelasan mereka masih bisa berubah-ubah karena masih ada efek halusinasinya," ujarnya.
Senada, Psikiater Konsultan Adiksi RJS Sambang Lihum, Firdaus Yamani, menambahkan,pasien yang diduga mabuk kecubung bicaranya masih meracau.
"Bicaranya masih meracau atau meranyau," terangnya, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Baca juga: Sosok Emak-emak Sakti di Bogor, Kebal Meski Ditusuk Remaja Mabuk, Mak Titin: Pisaunya Aja Patah
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.
Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.
Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.
"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."
"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.
"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
mabuk kecubung
viral di media sosial
Tribun Jatim
Banjarmasin
Rumah Sakit Jiwa
TribunEvergreen
Kalimantan Selatan
medsos
jatim.tribunnews.com
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Infak Rp1 Juta Dijanjikan Surga, 70 Pengikut Umi Cinta Jalani Ritual Bikin Resah Warga |
![]() |
---|
Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.