Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ada 11 OPD Kelola DBHCHT Tulungagung 2024, Dinkes Raih Terbanyak Rp 15,619 Miliar

Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar lebih.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Petani menyirami tanaman tembakau yang baru ditanam di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. 

Alokasi terbanyak kelima di RSUD Iskak sebesar Rp 2,662 juta.

Dana ini digunakan untuk pengadaan alat kesehatan atau alat penunjang medik di fasilitas layanan kesehatan.

Alokasi terbanyak keenam di RSUD dr Karneni Campurdarat sebesar Rp 2,395 miliar.

Sama seperti di RSUD dr Iskak, dana digunakan pengadaan alat kesehatan atau alat penunjang medik di fasilitas layanan kesehatan.

Alokasi terbanyak ketujuh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 1,7 miliar.

Dana ini digunakan untuk penyediaan atau pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau, diwujudkan dalam bentuk pembangunan jalan.

Baca juga: Dianggarkan Rp 9,6 M, BLT DBHCHT Kabupaten Lumajang Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Alokasi terbanyak kedelapan ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebesar Rp 1,45 miliar.

Sebesar Rp 850 juta digunakan untuk sosialisasi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Sisanya Rp 600 juta digunakan untuk penanganan pelanggaran Perda dan Perbup.

Alokasi terbanyak kesembilan  ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebesar Rp 757 juta.

Dana ini digunakan untuk koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat.

Dua OPD sisanya menerima dana paling kecil, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung.

Kedua OPD ini masing-masing menerima alokasi dana Rp 200 juta.

Diskominfo menggunakan dana itu untuk pengelolaan media komunikasi publik.

Sedangkan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung menggunakan untuk Koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved