Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Rancangan KUA-PPAS Pemkab Mojokerto 2025, Penguatan Infrastruktur hingga Peningkatan SDM

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, da

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Ikfina Fahmawati sepakati rancangan kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto.
 
Rancangan KUA dan PPAS tersebut tetap merujuk berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 yang sudah ditetapkan.

Sesuai peraturan Bupati Mojokerto nomor 19 tahun 2024, tentang RKPD  Kabupaten Mojokerto tahun 2025.

"Sebagaimana kita pahami bersama, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026. Menetapkan visi daerah, yakni terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil dan makmur. Melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," ucap Bupati Ikfina, Selasa (16/7/2024).

Bupati Ikfina mengatakan, bahwa rancangan KUA 2025 ini merupakan respon kebijakan terhadap dinamika isu strategis.

Menjadi perhatian utama adalah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Mojokerto untuk tahun anggaran 2025, yang mempertimbangkan kondisi dinamika perekonomian.
 
"Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, diajukan dalam rangka atas penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD tahun anggaran 2025," bebernya.


"Pengajuan dua dokumen tersebut sebagai pelaksanaan amanat pasal 105 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," imbuh Ikfina.


Untuk diketahui, rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang diajukan di antaranya.


Proyeksi pendapatan daerah dari sumber-sumber keuangan daerah, pada tahun anggaran 2025, mengalami penurunan Rp.78.927.024.063, atau 3 persen dari total pendapatan APBD tahun 2024. 

Penurunan ini akibat turunnya pendapatan transfer, yang meliputi dari pendapatan transfer pusat maupun pendapatan transfer daerah.

Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Mojokerto mengalami kenaikan di angka Rp.133.168.245.650.

Penyumbang PAD utama adalah adanya kenaikan pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan perpindahan kelompok pendapatan.  Dari semula kelompok pendapatan transfer antar daerah, menjadi kelompok pendapatan asli daerah.

Sedangkan, pemungutan pajak PKB dan BBNKB sesuai amanat undang-undang Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dokter Ikfina mengungkapkan penyusunan APBD ini, juga mempertimbangkan ketersediaan penerimaan yang merupakan variabel strategis.

Sebab, alokasi anggaran harus didasarkan atas prediksi penerimaan rasional dan besarnya belanja itu disusun dengan berorientasi tujuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved