Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Rancangan KUA-PPAS Pemkab Mojokerto 2025, Penguatan Infrastruktur hingga Peningkatan SDM

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, da

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Bupati Ikfina Fahmawati sepakati rancangan kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun 2025. 

"Hal ini berarti, bahwa setiap rupiah yang dialokasikan akan memuat tujuan-tujuan pada setiap rencana tindak yang telah didesain pada RKPD tahun 2025," ungkap Bupati Ikfina.

Dalam sambutannya Bupati Ikfina menyatakan, adapun belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara 2025, yang diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.

Kemudian, urusan pemerintahan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Proyeksi belanja daerah 2025, juga mengalami penurunan di angka Rp.283.992.805.276, atau 10 persen dari APBS tahun anggaran 2024.

Terlebih, pembiayaan daerah sendiri merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Sehingga, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.

"Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp.205.065.781.213, dari apbd tahun anggaran 2024," pungkasnya.

Dalam rapat Paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Setia Pudji Lestari, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, Bupati Mojokerto dan Pimpinan DPRD dalam rangka penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2025

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved