Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerakan Jari Diperhatikan, Anak Magang di Bank ini Kuras Isi ATM Nasabah Rp 52 Juta untuk Foya-foya

Seorang mahasiswi Fitri Silma Anjani (22) menguras isi ATM nasabahnya senilai puluhan juta Rupiah dari bank tempat magangnya.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana dan Shutterstock via Kompas.com
Wanita muda bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. 

Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.

Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

Guntur mengatakan, bahwa terdakwa menguras uang korban dengan melakukan transaksi sebanyak 36 kali selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Terdakwa menggunakan uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.

Sedangkan, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking.

Korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak setelah mengecek mutasi saldo.

Padahal, korban tidak merasa pernah bertransaksi apa pun.

Selanjutnya, korban mengadu ke pihak bank, dan hasil proses investigasi yang dilakukan bahwa jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. 

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyampaikan, bahwa proses persidangan selanjutnya menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan sidang selanjutnya telah memasuki agenda putusan," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved