Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Kesaktian eks Bupati Probolonggo Hasan Aminuddin Mutasi Pegawai, Membangkang Langsung Dipindah

Kesaktian Hasan Aminudin dalam memilih dan menunjuk pegawai Pemkab Probolinggo yang loyal dan setia kepada dirinya dan sang istri

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Eks Anggota DPR RI Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (11/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kesaktian Hasan Aminudin dalam memilih dan menunjuk pegawai Pemkab Probolinggo yang loyal dan setia kepada dirinya dan sang istri mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, kembali terbukti dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Kamis (18/7/2024) siang.

Sekalipun tidak lagi menjabat sebagai bupati, lantaran berstatus sebagai suami Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo kala itu, ia tetap menjadi penentu mutlak sosok pegawai untuk menduduki jabatan prestisius di lingkungan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Probolinggo.

Nama sosok pegawai yang akan ditunjuk dan ditugaskan dalam fungsi jabatan kedinasan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, harus sesuai dengan persetujuannya.

Jika tidak dituruti, siap-siap, sanksi tak tertulis bakal diterima oleh pejabat yang bersangkutan, misalnya mutasi dadakan, bak geledek menyambar di siang bolong.

Itulah mengapa, Abdul Halim, yang merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Probolinggo, periode 2014-2019, 'mati kutu', dan wajib menuruti permintaan itu, jika Hasan Aminudin sudah meminta macam-macam, lalu ini dan itu, soal urusan seleksi mutasi kepegawaian.

Baca juga: Curhatan Pensiunan Kadis, Muncul Soal Bupati Syariat dan Hakikat dalam Sidang Eks Bupati Probolinggo

Sekalipun sosok calon pegawai tersebut, tidak memiliki latar belakang kualifikasi yang cukup untuk menempati fungsional jabatan tertentu.

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim persidangan, Kamis (18/7/2024) siang, Saksi Abdul Halim menceritakan nasib seorang sekretaris daerah yang mendadak dimutasi menjadi staf sebuah kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Apa sebabnya, meskipun terdengar samar-samar duduk perkara cerita yang disampaikan Saksi Abdul Halim, tapi intinya, peristiwa tersebut bisa terjadi gara-gara tak menuruti perintah Hasan Aminudin.

"Setiap perintah Hasan yang soal mutasi, apakah bertentangan dengan perintah agama dan UUD," tanya Terdakwa Hasan Aminudin saat diberikan kesempatan majelis hakim memberikan pertanyaan kepada para saksi.

"Maaf saya jawab, jadi pernah dulu, seperti yang saya sampai, untuk memutasi ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat. Jawabannya, ya saya tetap laksanakan, karena kalau dari sejarah itu seperti saya contohkan, (ada pejabat) dari sekda menjadi staf kecamatan. Jadi itu telah menunjukkan betapa kuatnya, itu yang kami takutkan," jawab Saksi Abdul Halim dihadapan majelis hakim persidangan.

Kemudian, Terdakwa Hasan Aminudin bertanya mengenai latar belakang proses pemutasian jabatan seseorang di dalam kedinasan Pemkab Probolinggo.

Baca juga: Eksepsi Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditolak Hakim

"Saat mutasi, dari 100 orang, itu konsep perintah hasan atau konsep anda?"

Dijawab oleh Saksi Abdul Halim, bahwa pihaknya pernah membuat susunan calon pegawai untuk nantinya ditempatkan pada sebuah fungsi jabatan tertentu.

Namun susunan calon pegawai itu, masih harus melewati tahapan seleksi yang dilakukan oleh Hasan Aminudin, meskipun bukan berstatus sebagai siapa-siapa di Pemkab Probolinggo, kecuali suami Puput Tantriana Sari, yang kala itu, masih menjabat Bupati Probolinggo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved