Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Eksepsi Ditolak, Eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin Mengaku Siap Hadirkan 1.000 Saksi di Pengadilan

Eksepsi ditolak hakim, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin yang juga suami Puput Tantriana Sari, mengaku siap hadirkan 1.000 saksi di pengadilan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminudin saat di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 100 miliar, yang menyeret terdakwa eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin bakal dilanjutkan pemeriksaan para saksi pada pekan depan. 

Hal tersebut menyusul ditolaknya nota pembelaan eksepsi para terdakwa oleh Hakim Ketua, Ferdinand Marcus Leander di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024) siang. 

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Hasan Aminuddin mengaku, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi sesuai fakta persidangan. 

"Walau 1.000 saksipun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," ujarnya saat berjalan memasuki ruang tahanan di Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, seusai sidang. 

Kemudian, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Diaz Wiriardi mengatakan, ada mispemahaman dari pembelaan penasihat hukum soal materi dakwaan yang harus jelas dan cermat.

Ia mengaku, masih merasa bingung dengan putusan hakim yang memutuskan melanjutkan sidang.

Apalagi, perkara yang saat ini ditanganinya sebenarnya sudah diketahui pada perkara sebelumnya.

"Ada mis dari putusan hakim. Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umrah dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan," ujarnya, saat ditemui awak media di depan ruang sidang. 

Sementara itu, JPU KPK Siswandono mengatakan, terdapat sekitar 400-an saksi dalam perkara korupsi yang semula berhasil diketahui setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (30/8/2021) silam. 

Namun, khusus untuk perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terdakwa dalam sidang kali ini, terdapat sekitar 200-an orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan mulai pekan depan. 

Baca juga: Eksepsi Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin Ditolak Hakim

"Nanti kita tunggu dan klaster dulu, siapa-siapa saksi yang kami anggap keterangannya sangat penting untuk pembuktian ke depannya. Jadi saksi itu adalah yang mengetahui, yang mendengar, dan yang mengetahui sendiri," katanya pada TribunJatim.com di depan ruang sidang. 

Siswandono menyebutkan, keputusan majelis hakim persidangan untuk melanjutkan persidangan ini dalam tahap pembuktian, merupakan hal yang tepat. 

Penolakan nota eksepsi kedua terdakwa yang dilakukan majelis hakim persidangan, secara tidak langsung mematahkan tuduhan tak mendasar dari pihak PH terhadap dakwaan yang telah disusun pihaknya.

Artinya, Siswandono menegaskan, dakwaan yang disusun oleh pihaknya sangatlah jelas dan mendasar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved