Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Probolinggo

Curhatan Pensiunan Kadis, Muncul Soal Bupati Syariat dan Hakikat dalam Sidang Eks Bupati Probolinggo

Curhat pensiunan kadis, dimutasi gegara wadul masalah, muncul sebutan bupati syariat dan hakikat dalam sidang eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dan suaminya, aks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat jalani sidang di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Curahan hati (curhat) seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) kepala dinas yang pernah dimutasi gara-gara memprotes kebijakan pelaksanaan proyek pembangunan Pemkab Probolinggo, terdengar di tengah jalannya sidang terdakwa eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.

Keduanya kembali menjalani sidang atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 100 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024) siang. 

Saksi tersebut bernama Prijono, pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo 2019-2021.

Curahan hati itu, terungkap saat JPU KPK Siswandono, mencecar Prijono, karena terindikasi adanya perasaan khawatir selama menjabat di era kepemimpinan Puput Tantriana Sari, dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Kekhawatiran itu, semula disampaikan oleh Prijono secara malu-malu dan tak terlalu lugas di hadapan majelis hakim persidangan. 

Namun, saat JPU KPK Siswandono menegaskan, rasa khawatir tersebut adalah ditengarai ketakutan akan dimutasi dari jabatan oleh sosok terdakwa Hasan Aminuddin yang memiliki kekuatan politik karena berstatus suami Bupati Probolinggo, saksi Prijono akhirnya menganggukkan kepala perlahan-lahan. 

Bahkan, saksi Prijono mengaku dirinya sempat merasa kesulitan menjalankan tugas sebagai kepala dinas di Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

Karena adanya keterlibatan secara berlebihan dalam pelaksanaan proyek dari sosok salah seorang staf bagian di tempat dinasnya. 

Sosok tersebut bernama Nuris Zamzami, Kasi Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, yang notabene merupakan keponakan terdakwa Hasan Aminuddin. 

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Eks Anggota DPR RI Hasan Aminuddin Mengaku Siap Hadirkan 1.000 Saksi di Pengadilan

"Mengapa khawatir dipindah, ya khawatir. Kami khawatir. Ya melihat dari situasi yang disampaikan JPU. Situasi Kabupaten Probolinggo kalau pak Nuris (Nuris Zamzami Kasi Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo dan keponakan Hasan) punya power, kami pernah rapat dengan staf soal pelaksanaan proyek. Karena keponakan pak Hasan," ujar saksi Prijono dalam kesaksiannya. 

Bahkan, saksi Prijono mengaku pernah mengeluhkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja dinasnya yang tak beres, kepada Bupati Probolinggo, terdakwa Puput. 

Temuan BPK yang menjadi bahan keluhannya itu bersifat teknis, bahwa terdapat banyak temuan pengerjaan proyek yang tidak sesuai, karena faktor sumber daya manusia (SDM) tidak sesuai pula dengan kualifikasinya, sebagai faktor eksternal. 

Kemudian, ada faktor internal atas temuan BPK, dalam bahan keluhannya itu, yakni terlalu berlebihannya keterlibatan keponakan terdakwa Hasan, yakni Nuris Zamzami. 

Penyampaian keluhan kinerja sebagai anak buah itu, bukan malah berbuah solusi dari sang atasan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved