Demo Dugaan Korupsi Dana Covid 19
Massa AMAK Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Jatim, Usut Kasus Korupsi Dana Covid di Pemkab Jember
massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim bergeser menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim lalu membakar ban bekas di depan pintu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Kami menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan Bupati Jember serta jajarannya secara objektif, akuntabel, dan transparan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Wakil Bupati Trenggalek Temui Warga Kecamatan Pule Demo Jalan Rusak, akan Diperbaiki Pekan Ini
4) Mendesak Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kami mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus korupsi anggaran Covid-19 oleh Pemkab Jember.
Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.
5) Mengajak Partisipasi Masyarakat Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk secara seksama mengawal kasus korupsi anggaran Covid-19 ini.
Affandi mengatakan, demontrasi yang dilakukan kelompoknya merupakan respon atas adanya hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai anggaran dana Covid-19 senilai Rp107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Temuan tersebut, dianggapnya, mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut dianggap sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nurani dan kemanusiaan masyarakat.
"Temuan ini sangat mengejutkan dan mengecewakan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jember," ujarnya kepada awak media di lokasi
Menurut Affandi, temuan soal potensi tindak pidana korupsi dari BPK itu harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Apalagi secara moral, pada saat itu, masyarakat sedang berjuang melawan dampak pandemi yang memporak-porandakan hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat.
Hingga mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, tersendatnya proses pendidikan, dan ancaman kesehatan yang mengintai setiap saat.
"Penyalahgunaan dana publik untuk keuntungan pribadi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Tindakan korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keganjilan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2020.
BPK menemukan dana bantuan tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.