Demo Dugaan Korupsi Dana Covid 19
Massa AMAK Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Jatim, Usut Kasus Korupsi Dana Covid di Pemkab Jember
massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim bergeser menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim lalu membakar ban bekas di depan pintu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Pada 2020, Pemkab Jember menganggarkan dana BTT Covid-19 sebanyak Rp479 miliar. Dana tersebut dikeluarkan bupati periode sebelumnya.
"Dari dana BTT Covid-19 Rp479 miliar, sebanyak Rp220 miliar sudah terbelanjakan," kata Wakil ketua DPRD Jember Ahmad Halim kepada Kompas.com di ruangannya, Senin (7/6/2021).
Realisasi BTT sebesar Rp220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah.
Rinciannya, sebanyak Rp74 miliar memiliki surat pertanggungjawaban.
Sedangkan Rp107 miliar dana yang keluar tidak ada surat pertanggungjawabannya.
"Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggungjawabkan," tambah Halim.
Lalu, sebanyak Rp17 miliar sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada 2020.
Sebanyak Rp1,8 miliar disetor ke RKUD namun baru dilaporkan pada 2021.
Sedangkan dana yang masih ada di rekening kas bendahara sebanyak Rp18 miliar.
Politisi Gerindra itu menegaskan, seharusnya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu dikembalikan pada rekening kas umum daerah. Namun hal itu tidak dilakukan sampai sekarang
"Seharusnya dikembalikan pada kas daerah, namun tidak dilakukan," imbuh dia.
Halim tak mengetahui pasti ke mana larinya dana ratusan miliar itu.
Kata dia, uang tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah ke pengguna anggaran Covid-19, yakni BPBD Jember.
Halim menilai tidak adanya pertanggungjawaban dana tersebut berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Artinya, kata Halim, ada potensi terjadi tindak pidana korupsi dalam pengeluaran dana BTT Covid-19 tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.