Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Dugaan Korupsi Dana Covid 19

Massa AMAK Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Jatim, Usut Kasus Korupsi Dana Covid di Pemkab Jember

massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim bergeser menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim lalu membakar ban bekas di depan pintu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ratusan orang massa dari Aliansi Masyarakat Antikorupsi (AMAK) Jatim saat mengepung Kantor Kejati Jatim, dan membakar ban bekas di depan pagar 

"BPK menilai ini akan sulit kalau tidak diputuskan majelis hakim. BPK menjelaskan tindak lanjut tersebut bisa dibawa ke Pengadilan," tambahnya.

Halim menambahkan berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, di dalamnya mengamanatkan pada DPRD dan Pemkab Jember untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

Untuk itu, pihak DPRD Jember akan melaporkan temuan tersebut pada aparat penegak hukum. Namun, harus mengkaji terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD Jember dan tim ahli.

"Kami komunikasikan dengan tim ahli, membuat narasi laporan seperti apa," ucapnya.

Di lain sisi, temuan BPK terkait dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan membuat Bupati Jember Hendy Siswanto kebingungan.

Sebab, sampai sekarang masih belum menemukan cara untuk memberikan jawaban.

"Rp107 miliar ini membuat saya sangat sedih. Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya," ujar Hendy pada awak media, usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Jember, Selasa (22/6/2021).

Oleh karena itu, ia meminta agar para pejabat yang bertanggung jawab dengan anggaran tersebut segera mencari solusinya.

Sebab, pertanggungjawaban dana itu bukan pada dirinya, melainkan kebijakan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.

"Satu bulan sudah terlewati, kami masih bingung apa untuk memberikan jawaban LHP BPK," terangnya.

Hendy menilai, pertanggungjawaban dana tersebut cukup sulit.

Sebab, ia menduga ada pekerjaan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020, yakni pekerjaan pada Januari 2021.

Dana tersebut ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020.

Namun, ada juga transaksi setelah tahun angggaran habis.

"Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 Desember 2020," ungkapnya.

Bila dana itu dikeluarkan melewati tahun 2020, Hendy mengaku tidak bisa menerima pertanggungjawabannya.

Sebab, setelah tahun 2020, tidak ada transaksi lagi. Dia juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang digunakan dengan dana Rp107 miliar itu. Akhirnya, ia hanya membaca laporan dari BPK.

"Barangnya seperti apa, kami belum tahu. Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga, tapi tidak ada SPJ-nya. Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan," paparnya.

Hendy menambahkan, ada 33 pejabat yang dipanggil oleh BPK. Namun, yang bertanggung jawab dengan dana Rp107 miliar itu antara 9 sampai 10 orang.

Hendy mengatakan, laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut sudah selesai. Dia hanya mengantarkan dan menyerahkan pada BPK.

"Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman. Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu, silakan BPK menilai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved