Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, ini Modus Beli Mobil Mewah Agar Tak Terendus Aparat

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
JPU KPK, Eko Wahyu saat diwawancarai wartawan usai sidang eks kepala bea cukai Yogyakarta, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Tiga orang di antaranya merupakan pihak delaer mobil, sedangkan satu orang sisanya merupakan pihak leasing kendaraan. Mereka adalah Gun Hendi, M Alfatih, Ivara Chandra N, Anita Wina R. 

Para saksi itu dihadirkan JPU KPK dalam rangka menguak asal muasal pembelian kendaraan mobil-mobil mewah; Minicooper, Baleno, dan Mercedes-Benz, milik Terdakwa Eko Darmanto

Yang ditengarai, proses pembeliannya, dilakukan melalui perantara orang terdekat Terdakwa Eko Darmanto, bernama Rika Yuniartika, sebagai modus untuk praktik dugaan TPPU. 

JPU KPK Eko Wahyu mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi sejak pagi hingga siang; saksi Gun Hendi dan Anita, didapati informasi fakta persidangan yang menguatkan dakwaan yang disusun timnya. 

Baca juga: Sidang Cerai Ruben Onsu Dibatalkan Akibat Alamat Rumah Sarwendah Tak Ditemukan

Bahwa sosok orang terdekat bernama Rika, tidak memiliki kemampuan secara financial membeli mobil mewah tersebut, kecuali sumber uangnya berasal dari Terdakwa Eko Darmanto

"Di sini kami menggali bahwa Eko Darmanto melakukan TPPU dengan cara membeli mobil melalui orang-orang terdekatnya, salah satunya, Rika Yuniartika," ujarnya pada TribunJatim.com, saat ditemui disela skorsing sidang, siang hari. 

JPU Eko Wahyu tak menampik bahwa sempat terjadi ketegangan singkat saat menggali keterangan Saksi Gun Hendi yang bekerja sebagai sales perusahaan mobil terkemuka di Jakarta. 

Pasalnya, Saksi Gun Hendi memberikan keterangan yang terbilang kurang logis memberikan persetujuan kredit mobil terhadap atas nama pembeli Gabriel melalui sosok pembiaya; Rika. 

Dan tanpa mengetahui secara detail pekerjaan dari sosok Rika yang cuma diketahui sebagai kontraktor pembangunan, tak lebih dari itu. 

"Kalau soal itu (permainan leasing) kami tidak bisa menyimpulkan. Yang jelas sesuai fakta bahwa terhadap Rika, ini tidak dilakukan suvei secara maksimal. Apakah benar-benar memiliki kemampuan, atau punya usaha, jadi kita beranggapan bahwa memang usahanya itu, sebenarnya tidak ada. Dan kami meyakini pembayaran dan pembelian mobil itu uangnya sumber dari terdakwa," pungkasnya. 

Sementara itu, Saksi Gun Hendi menceritakan, dirinya bekerja di perusahaan leasing tersebut sebagai sales selama 11 tahun lamanya. 

Baca juga: Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa

Mengenai pembelian Mobil Minicooper yang dilakukan oleh Rika, dan ternyata belakangan juga diketahui bahwa mobil tersebut merupakan Terdakwa Eko Darmanto, dilakukan pada Bulan Oktober 2015.

Harga mobil Minicooper tersebut sekitar Rp828 juta. Proses pembelian dilakukan secara mengangsur selama 36 kali. 

Namun, uang down payment (DP) yang dibayarkan awal sekitar Rp207 juta. Sedangkan, pembayaran angsuran bulannya, sekitar Rp21 juta. 

"Lokasi dealer, Jalan Sultan Iskandar, PIK. Rp828 juta iya harga minicooper. Untuk tenor jangka 36 bulan. DP Rp207 juta, tambahan asuransi dan pembiayaan lainnya. Rp21 juta angsuran. Sisa Rp770-an juta," ujarnya dalam persidangan. 

Secara keseluruhan, proses pembelian mobil tersebut, beres hingga lunas pada Bulan September 2018. 

Namun, Saksi Gun sempat mengungkapkan, Rika sempat menunggak pembayaran selama dua bulan. 

"Sempat tertunda setiap bulan soal cicilan minicooper. Sekitar 2 bulan. Pembayaran transfer via virtual account. Kalau lewat itu, kita tidak bisa lihat siapa yang melakukan transfer," jelasnya. 

Kemudian, mengenai prosedur seseorang melakukan pembelian, Saksi Gun menerangkan, pembeli cukup menyetorkan KTP, rekening, KK dan NPWP. 

Ia juga merasa teryakinkan dengan pekerjaan dari Rika yang dibuktikan dari NPWP pribadi tercatat bekerja sebagai kontraktor. 

Atas dasar itu, membuat Saksi Gun menganggap, pembeli Rika layak untuk diloloskan untuk memperoleh cicilan mobil. 

"Yang dibutuhkan, KTP, Rekening, KK, NPWP. Usahanya kontraktor, waktu itu tidak dilampirkan bukti kerjanya. Yang saya tahu kontraktor pembangunan," katanya. 

"Kok yakin, karena sebelumnya sudah repeat order. Berapa kalinya, saya enggak tahu, kalau sama saya sekali," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil.

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023. Angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011. 

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito. 

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp10 miliar 

4) Transporasi dan mesin Rp2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp150 juta 

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp100,70 juta 

15) Kas dan setara kas senilai Rp238,90 juta

16) Utang senilai Rp9,01 miliar

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved