Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Gadis SMP Mendadak Suka Mengurung Diri, Orangtua Menyesal saat Tahu Terlilit Utang: Pelajaran

Inilah curhat orangtua yang curiga karena anaknya mendadak suka mengurung diri di kamar. Padahal putri mereka itu masih SMP dan berusia 13 tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Muhammad Naufal
ILUSTRASI: Pantas Gadis SMP Mendadak Suka Mengurung Diri, Orangtua Menyesal saat Tahu Terlilit Utang: Pelajaran 

Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Bahkan Brigadir AK sudah ditahan di Mapolres Belitung sejak, Selasa (16/7) malam.

Brigadir AK pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Penetapan oknum polisi ini sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Sejak dilaporkan Ketua Komnas Perlindungan Anak tertanggal 10 Juli lalu,

Unit PPA Satreskrim langsung bergerak memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan tersangka. 
 
“Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7) kemarin dan sudah ditahan,” ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada awak media, Rabu (17/7).

Baca juga: Dulu Bocah Viral Merokok 14 Batang Sehari, Ardi Rizal 16 Tahun Atasi Kecanduan: Pertama Seperti Gila

Untuk penanganan perkara, lanjut Wahyu, dikarenakan Brigadir AK anggota Polri maka, penanganan perkara dari dua sisi.

Pertama dari sisi tindak pidana umum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belitung.

Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ.

Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti. Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.

Baca juga: Uang Rp 2.000 Jadi Siasat Licik Mbah Jon Cabuli Anak-anak, Gudang Kosong di Pasuruan Saksi Bisu

Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban.

Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

“Untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang berlamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” beber Wahyu.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebenarnya korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved