Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suami Malu Diusir dari Kontrakan karena Istri Ketahuan Jual Diri, Digerebek saat Ia Jualan di Pasar

Pasangan suami istri diusir dari kontrakan tempat mereka tinggal di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/IDON
ILUSTRASI: Suami Malu Diusir dari Kontrakan karena Istri Ketahuan Jual Diri, Digerebek saat Ia Jualan di Pasar 

Tak sendiri, ia ternyata kerja sama dengan rekannya berinisial MR (20) untuk menjual pacar ke pria hidung belang.

Kini, MAH dan MR telah ditangkap polisi. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nasib Ibu-ibu Tampar Polisi saat Lapak Diusir, Aipda Erwin Tak Melawan, Pelaku Dibawa ke Kantor

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang mengatakan, MAH memasang tarif Rp 200.000 sampai dengan Rp 300.000 untuk sekali mengencani pacarnya.

Aksi kencan CP dengan pria hidung belang itu di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Apartemen ini disewa MAH untuk tinggal bersama CP.

"Mereka sewa apartemen, dan uang (hasil open BO) dipakai untuk membayar sewa dan kebutuhan sehari-hari," ujar Hasoloan, Rabu (3/7/2024).

MAH selama ini disebut dibantu MR yang berperan membuat akun pada salah satu aplikasi kencan untuk open BO.

"Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban untuk BO," ucap Hasoloan.

Hasoloan mengatakan, aksi eksploitasi MAH terhadap CP itu sudah berlangsung selama dua bulan.

Selama satu bulan, MAH memaksa CP melayani lebih dari lima lelaki hidung belang.

"Satu bulan, tersangka bisa dapat lebih dari lima kali order," kata Hasoloan.

Bahkan, CP juga hamil setelah dijual MAH melalui open BO kepada lelaki.

Saat ini usia kandungannya terhitung sudah enam bulan.

"Korban (saat ini) dalam kondisi hamil. Usia kandungannya kini kurang lebih enam bulan," kata Hasoloan.

Baca juga: ‘Pa ini Anak Papa’ Nasib Anak Melabrak Ayah saat Selingkuh, Malah Diusir Keluarga Pengacara

Kini, korban telah tinggal di rumah aman yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved