Kabar Kenaikan Gaji PNS Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi, Kemenkeu: Tanggal 16 Agustus
Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi.
"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan," kata dia, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Namun, Airlangga mengakui, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait pembahasan wacana tersebut.
Oleh karenanya, ia pun tidak mengetahui rincian pasti terkait kenaikan gaji ASN.
"Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS)," katanya.
Sebagai informasi, dalam dokumen KEM-PPKF 2025 disebutkan, secara umum kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.
Selanjutnya, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terakhir, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Gaji PNS 2024
Gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Hukuman yang Diterima Dua Guru SMP yang Digerebek Warga Karena Diduga Berselingkuh |
![]() |
---|
Hujan Deras Mengguyur Jember, 2 Rumah Warga di Kecamatan Silo Dilaporkan Rusak |
![]() |
---|
Tangis Naura Siswi Sekolah Rakyat di Pelukan Bupati Banyuwangi, Rindu Rumah dan Ibu |
![]() |
---|
Ponorogo Nihil Kasus Penyakit Campak Namun 2 Warga Terjangkit Rubella |
![]() |
---|
Oesman Sapta Odang akan Lantik Pengurus Baru Partai Hanura Jatim di Bawah Komando Sumarzen Marzuki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.