Berita Viral
Pengakuan Kepsek Sebelum Guru Honorer Dono Dipecat usai 13 Tahun Ngajar, Disdik Ungkap Kesalahan
Beginilah pengakuan kepala sekolah sebelum guru honorer dipecat padahal sudah 13 tahun mengabdikan diri, Disdik ungkap duduk perkara.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pengalaman Dono, bukan nama sebenarnya, seorang guru honorer yang dipecat secara sepihak di hari pertama tahun ajaran baru 2024 masih jadi sorotan.
Dono guru honorer itu kini terpaksa mencari pekerjaan baru setelah dipecat pada Senin (8/7/2024).
Pria itu dipecat sepihak melalui kebijakan cleansing guru honorer meski sudah menjadi pengajar selama 13 tahun.
“(Sudah) tiga tahun (mengajar di SDN). Kalau di sekolah lama (swasta) itu sudah 10 tahun. Dari 2012 sampai 2022,” ujar Dono saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Kepala Sekolah di tempat Dono guru honorer mengajar memberikan pengakuan soal kebijakan cleansing guru honorer yang membuatnya terpaksa memecat Dono.
Menurut Dono, kepala sekolah tempat Dono mengajar juga tidak mengetahui rencana pemecatan itu.
Pada Jumat (5/7/2024), sekolahnya masih mengadakan kegiatan pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dono pun masih sempat mengikuti rapat bersama orangtua murid untuk membahas kegiatan pembelajaran di hari pertama masuk sekolah.
“Tidak ada surat dari dinas atau dari mana pun bahwa ada planning pembersihan (guru) honorer,” imbuh dia.
Kepala Sekolah memberikan pengakuan serta permintaan maaf karena tak menyangka kebijakan cleansing honorer berlangsung dadakan.
Baca juga: Curhat Guru Honorer Kerja Lebih Berat dari PNS, Tahun Ajaran Baru Mendadak Dipecat: Kayak Sampah
Jumat (19/7/2024) sekolah Dono kedatangan satu guru perempuan.
Ternyata guru baru itu yang kemudian diketahui merupakan guru berstatus kontrak kerja individu (KKI).
Guru ini hendak bertemu dengan kepala sekolah.
Pria berumur 39 tahun ini pun mengantarkan guru perempuan ini ke ruang kepala sekolah dan meninggalkan lokasi untuk mengikuti upacara.
“Selesai upacara, saya dan teman saya yang perempuan guru agama juga, itu dipanggil di ruang kepala sekolah. Disampaikan, 'mohon maaf bapak, ibu',” kata Dono mengulang kejadian Senin itu.

Dono diberhentikan dan posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI itu.
Meski berstatus sebagai guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sayangnya, ia tidak lolos tes seleksi untuk mendaftar KKI.
“Sudah coba (daftar KKI) bulan Desember kemarin, tapi enggak lulus. Ternyata, menurut informasi, itu tes hanya formalitas saja,” lanjut Dono.
Saat ini, Dono tengah sibuk mencari lowongan mengajar di sekolah sembari menjadi pembina ekskul belajar tulis Alquran di sekolah tempatnya mengabdi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut pemberhentian sepihak ribuan guru honorer di awal tahun ajaran 2024/2025 terjadi akibat salah kepala sekolah.
Sebab, mereka selama ini menyalahi aturan dalam perekrutan guru honorer yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini.
“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.com, Senin (22/7/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengklaim telah menginformasikan kepada para kepala sekolah untuk tak lagi melakukan perekrutan guru honorer.
Namun, imbauan itu ternyata tak juga digubris hingga saat ini tercatat guru honorer yang ada di Jakarta mencapai 4.000 orang.

“Dalam praktiknya, masih ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS. (Direkrut) Dengan subjektivitas mereka m, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, ada empat kriteria guru yang dapat direkrut dengan menggunakan dana BOS, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.
Dari keempat kriteria tersebut, para guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tak terdaftar dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.
Sebab, kedua syarat tersebut hanya dapat dipenuhi bila mereka sudah diseleksi oleh Disdik DKI Jakarta.
“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Disdik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya juga tidak dipublish dan subjektivitas,” tuturnya.
Budi pun menebar ancaman dengan mengancam bakal memberikan sanksi kepala sekolah yang masih nekat merekrut guru honorer.
“Kami akan melakukan pembinaan kepada mereka,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.
Adapun pembinaan dilakukan dengan memanggil para guru honorer ini dan mengevaluasi kinerja mereka.
“Nanti akan kami panggil mereka semua, kami lakukan pembinaan dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan,” tuturnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
guru honorer
kebijakan cleansing guru honorer
guru honorer yang dipecat di tahun ajaran baru
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Akhirnya Mbah Ramisih Dijemput Anaknya setelah Tinggal di Kandang Sapi, Tabiat Mantu Terkuak |
![]() |
---|
Apes 4 Pengendara Mobil Ditipu Lansia, Dapat Uang Rp 600.000 Setiap Pekan Modal Ngaku Ditabrak |
![]() |
---|
Pantas Briptu Ade Tak Mau Nikahi Pacar, Ternyata Punya Tiga Istri Siri, Kekasih Pernah Dilabrak |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Pernah Dilengserkan Seperti Tuntutan Warga Pati ke Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Siapa Revan Penderita Anemia yang Bikin Bupati dan Relawan Sampai Patungan? 3 Tahun Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.