Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Pengusaha Travel di Probolinggo Gelapkan Motor, Sering Merugi hingga Bermasalah dengan Warga

Unit Reskrim Polsek Kademangan membekuk HA (45) pelaku penggelapan sepeda motor, asal Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Tersangka pengusaha travel di Kota Probolinggo gelapkan sepeda motor kini telah diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Kademangan membekuk HA (45) pelaku penggelapan sepeda motor, asal Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Penangkapan tersangka bermula, banyaknya warga Kelurahan Ketapang, menuntut penyelesaian atau mediasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terkait masalah perdata dengan tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka kasus penggelapan, HA memang terlibat banyak masalah dengan warga.

Sehingga diminta penyelesaian antar warga dengan yang bersangkutan.

"Permasalahan dengan warga ini karena tersangka sering meminjam uang dengan jaminan barang. Sehingga diadakanlah mediasi, tapi mediasi itu tidak memuaskan, lalu dilanjutkan ke Mapolsek Kademangan," kata AKBP Oki, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai Gandeng Ibu-ibu untuk Ikut Gempur Rokok Ilegal

Setelah di Mapolsek Kademangan, lanjut AKBP Oki, pihaknya menemukan fakta lain, yang mana atas keterlibatannya tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik temannya untuk mendapat uang pada Bulan Mei lalu.

"Sepeda motor jenis Vario milik temannya itu sempat dipinjam oleh tersangka dengan alasan keluar kota, tapi tidak dikembalikan lagi dan ternyata sepeda motor itu digadaikan. Korban juga sempat melapor ke Polsek," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, menurut AKBP Oki, tersangka menggadaikan sepeda motor milik korban itu di wilayah Banyuwangi yang hingga saat ini masih diselidiki lebih lanjut dan dikembangkan oleh penyidik.

Baca juga: Pengusaha Travel Wisata Sayangkan Kejadian Pengendara Kuda Minta Uang Pengunjung Bromo Saat Merekam

"Jadi selain banyak masalah dengan warga perihal hutang, tersangka juga pernah dilaporkan ke Polsek Kademangan kasus penggelapan sepeda motor. Saat ini barang bukti yang kami amankan, buku BPKB sepeda motor korban," jelasnya.

Sementara motifnya, AKBP Oki membeberkan, hal itu dilakukan tersangka, karena himpitan ekonomi, setelah usaha travelnya tidak berjalan, sehingga terus mengalami kerugian dan terlebih lagi harus memenuhi biaya hidup sehari-hari.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved