Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Perusahaan Rokok di Tulungagung Berkontribusi Besar pada Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Kantor Bea dan Cukai Blitar menerima pendapatan dari cukai sebesar Rp 412 miliar lebih di semester pertama 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Sejumlah produk rokok ilegal yang ditunjukan Bea Cukai Blitar di Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Jalan A Yani Timur Tulungagung, Selasa (23/7/2024). 

“Selain itu rokok ilegal tidak diketahui kandungannya, berapa kadar nikotin sehingga tidak baik untuk konsumen dari sisi kesehatan,” tegas Abien.

Tahun 2023 Bea Cukai Blitar melakukan 137 kali penindakan dan menyita 1.328.849 batang rokok ilegal dan 1.538 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Seluruh barang yang disita menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,143 miliar.

Sementara pada semester awal 2024 Bea Cukai Blitar telah melakukan 95 penindakan, dengan menyita 1.452.616 batang rokok ilegal, 1.935,29 liter MMEA ilegal, dan mengeluarkan 2 Surat Bukti Penindakan (SBP) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (NPP).

Nilai barang tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan  sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

Abien meminta masyarakat untuk tidak ikut membeli, mengedarkan dan menjual rokok ilegal.

“Selain merugikan keuangan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Cukai,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved