Berita Viral
Lurah Beber Nasib Warga Ditagih Rp 1,5 Juta saat Pindah Usai Kasus Viral, Uang Tidak Untuk Pak RT
Curhat seorang warga yang ditagih Rp 1,5 juta saat pindah rumah di Bantul itu berakhir viral, lurah hingga
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.
"Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT," ucap Pardja.
Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apapun bentuknya.
"Untuk pungutan harus jelas ada proposal dan penggunaannya," tuturnya.
"Kecuali pungutan untuk pembangunan wilayah dan harus ada proposal. Besarannya pun tidak ditentukan," pungkasnya.
Baca juga: Wali Murid Pelapor Pungli Kini Minta Maaf usai Lawan Pemuda Pancasila, Laporan Dicabut, Suami Pasrah
Namun karena akhirnya persoalan itu menjadi viral, kini berbagai pihak buka suara terkait hal tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono juga ikut angkat bicara.
Menurut Beny pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.
“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024).
Beny mencontohkan misalnya dalam suatu RT ada pengadaan tiang listrik. Biasanya biaya yang dikeluarkan merupakan patungan dari masyarakat di wilayah itu, dan sudah melalui kesepakatan bersama.
Ditambah dalam RT biasanya terdapat pungutan untuk arisan dengan modal dasar tertentu.
“Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Sehingga yang dari Wirobrajan ke Bangunjiwo Pak RTnya menjelaskan itu (pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT),” kata dia.
Baca juga: Penjelasan Sekda soal Warga Pindah Rumah Ditagih Rp 1,5 Juta, Bahas SOP: Belum Bisa Disebut Pungli
Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut.
“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke bangunjiwo,” imbuh dia.
Dirinya belum mau menyebut iuran sebesar Rp 1,5 juta tersebut adalah pungutan liar atau tidak.
Lurah Bangunjiwo
Bantul
kepemilikan aset RT
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakar
ketua RT minta warga baru pindah rumah bayar
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kakek 60 Tahun Halusinasi Parah setelah Ikut Saran Diet ChatGPT, Tuduh Tetangga Meracuninya |
![]() |
---|
Bocah SD Panjat Tiang Bendera Pasang Tali Pengait yang Lepas saat Upacara, Camat: Pahlawan Cilik |
![]() |
---|
Sosok Fitra Paskibraka Konawe 2025 Viral Tetap Tegap Berjalan Meski Sepatu Copot Sebelah |
![]() |
---|
Deretan 36 Nama Kapolda setelah Mutasi Agustus 2025, Terbaru 7 Pimpinan Berganti |
![]() |
---|
Mantan Menteri Kecewa Selepas Tak Lagi Menjabat, Soroti Ekspor Indonesia Pada Terumbu Karang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.