Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lurah Beber Nasib Warga Ditagih Rp 1,5 Juta saat Pindah Usai Kasus Viral, Uang Tidak Untuk Pak RT

Curhat seorang warga yang ditagih Rp 1,5 juta saat pindah rumah di Bantul itu berakhir viral, lurah hingga

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi warga di Bantul ditagih uang oleh pengurus RT setelah pindah rumah ke Bantul, DIY. Lurah mengungkapkan duduk persoalannya. 

Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.

"Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT," ucap Pardja.

Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apapun bentuknya.

"Untuk pungutan harus jelas ada proposal dan penggunaannya," tuturnya.

"Kecuali pungutan untuk pembangunan wilayah dan harus ada proposal. Besarannya pun tidak ditentukan," pungkasnya.

Baca juga: Wali Murid Pelapor Pungli Kini Minta Maaf usai Lawan Pemuda Pancasila, Laporan Dicabut, Suami Pasrah

Namun karena akhirnya persoalan itu menjadi viral, kini berbagai pihak buka suara terkait hal tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono juga ikut angkat bicara.

Menurut Beny pungutan yang diambil oleh pemerintah desa kepada masyarakat seharusnya dijelaskan secara rinci.

“Di desa ada retribusi itu ada tarifnya sebab pelayanan publik itu ada SOP-nya. Kalau itu menyangkut retribusi ada tarifnya, kalau menyangkut pajak itu ada penetapan besaran pajaknya,” ujar Beny, Senin (22/7/2024).

Beny mencontohkan misalnya dalam suatu RT ada pengadaan tiang listrik. Biasanya biaya yang dikeluarkan merupakan patungan dari masyarakat di wilayah itu, dan sudah melalui kesepakatan bersama.

Ditambah dalam RT biasanya terdapat pungutan untuk arisan dengan modal dasar tertentu.

“Warga yang datang ikut arisan RT itu yang harus dijelaskan secara rinci. Sehingga yang dari Wirobrajan ke Bangunjiwo Pak RTnya menjelaskan itu (pemasangan tiang listrik hingga iuran arisan RT),” kata dia.

Baca juga: Penjelasan Sekda soal Warga Pindah Rumah Ditagih Rp 1,5 Juta, Bahas SOP: Belum Bisa Disebut Pungli

Menurutnya, warga sebenarnya bukan tak mau membayar tapi memang perlu penjelasan soal adanya pungutan tersebut. 

“Bukan lalu mau tidak mau bayar. Jadi kearifan lokal harus dijelaskan. Mungkin butuh penjelasan lebih detail iuran apapun namanya kepada warga yang rencana pindah ke bangunjiwo,” imbuh dia.

Dirinya belum mau menyebut iuran sebesar Rp 1,5 juta tersebut adalah pungutan liar atau tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved