Viral Nasional
Sempat Menolak, Kini PP Muhammadiyah Terima Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Ikuti Jejak NU
PP Muhammadiyah menerima izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah
"(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berpendapat, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan merupakan pemberian hak atas jasa-jasanya selama ini kepada negara.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.
"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).
"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Kompas.com
Sosok Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Penyelamat Naskah Asli Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno yang Nyaris Terbuang |
![]() |
---|
Respon Jokowi Tahu Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tetap Harus Dikritisi |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.