Demi Bisa Main Judi Online, Maling ini Kuras Isi Kotak Amal di Masjid Rp 3 Juta
Pria bernama Rizky (20) curi kotak amal di sebuah masjid demi bisa main judi online. Diketahui isi dari kotak amal itu senilai Rp 3 juta.
Sesaat setelah meminum air putih dalam kemasan botol, seketika korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Tampang Emak-emak Pelaku Gendam Resahkan Warga Gresik Ditangkap Polisi, Modusnya Suruh Korban Mandi
Korban tidak ingat dan beberapa saat kemudian, saksi Latifah yang saat itu datang ke warung mencari korban tidak ketemu dan kemudian membuka pintu mobil pelaku yang saat itu terbuka.
"Mak Sri sampean lapo nang kene, metuo," kata saksi Latifah.
Korban turun dan korban maupun saksi Latifah belum sadar jika menjadi korban penipuan dengan gendam.
Saksi Latifah pulang ke rumah mengambil mie instan dan saat kembali lagi ke warung, saksi mendapati korban pingsan dan menangis.
Diketahu pelaku sempat memberi sabun pada korban agar mandi di masjid. Kemudian para pelaku menggeber mobilnya ke arah timur yang bermaksud untuk kabur.
Baca juga: Apesnya Pria Kena Gendam Saldo ATM Bablas, Diimingi Dapat Rp 994 Juta Ternyata Zonk: Aku Tak Sadar
Pelaku Tinggalkan Mobil
Nahas, mobil Daihatzu Sigra yang dibawa para pelaku mengalami pecah ban depan dan belakang.
Pelaku berinisiatif memasukkan ke dalam halaman rumah warga dan hendak menganti ban.
Para pelaku panik dan kabur meninggalkan mobil yang digunakannya. Pelaku kabur melarikan diri dengan menumpang truk ke arah barat.
Sedangkan 2 orang pelaku lainnya menumpang warga menggunakan sepeda motor ke arah timur.
Para pelaku berhasil membawa perhiasan emas yang dilucuti dari korban diantaranya, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 1 buah liontin.
Baca juga: Nasib Pilu Wanita Sidoarjo Motornya Amblas Dibawa Teman Kencan, Nurut Diajak Makan Boncengan: Gendam
"Kerugian sekitar Rp. 20 juta," kata Andi.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol B 2794 SZV warna putih dan 1 buah sabun batang warna putih yang diberikan pelaku pada Korban.
Andi optimis polisi akan berhasil menangkap pelaku dengan petunjuk kendaraan yang ditinggalkan pelaku.
"Tindak pidana ini masuk dalam Pasal 378 KUHP," pungkasnya. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapat Pengembalian Uang, Dua Korban Penipuan Lelang Arisan Online di Mojokerto Sepakat Damai |
![]() |
---|
LIRA Jawa Timur Desak Pemkab Pasuruan Tutup Tambang Ilegal di Pasrepan |
![]() |
---|
MBG Membawa Berkah, Warga Binaan Lapas Tulungagung Banjir Pesanan Celemek |
![]() |
---|
Menilik Tren Model Rambut Pria 2025 di Kahf Barber Fest di Surabaya, Comma Hair Masih Mendominasi |
![]() |
---|
Demi Konten, Influencer Beri Nasi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan, Dikecam dan Terancam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.