Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib YouTubers & TikTokers Bikin Konten Horor sampai Rumah Tak Laku Dijual, Dilaporkan Polisi

Terungkap nasib YouTubers & TikTokers yang bikin konten horor di rumah kosong sampai menjarahnya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS - KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Rumah milik AH di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, yang dipakai untuk membuat konten horor 

Untuk dugaan pelanggaran ini, AH mengaku telah melayangkan aduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Senin, 15 Juli 2024.

"Kami melaporkan konten kreator itu karena merugikan pribadi dan nama besar keluarga," tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, membenarkan telah menerima laporan.

Ia menerangkan, telah menerima laporan terkait adanya masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya konten horor yang dibuat oleh konten kreator.

"Update kasusnya, kami limpahkan ke Polrestabes Semarang dan sudah diberitahu ke pengadu," bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, pihaknya memang menangani kasus tersebut.

Kini laporan tersebut masih melakukan pendalaman, "Iya betul masih pendalaman."

Polisi akan menjadwalkan pemanggilan pelapor dan sejumlah saksi yang diduga menjarah rumah tanpa izin untuk membuat konten video horor di Semarang, Jawa Tengah.

Kreator konten yang masih berstatus saksi tersebut dilaporkan oleh AD karena membuat rumahnya yang sedang dijual kehilangan delapan calon pembeli.

"Berkas dari Polda baru diterima kemarin, sedang dijadwalkan untuk klarifikasi pelapor dan saksi-saksi lainnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena, melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).

Andhika mengaku akan mempelajari berkas kasus.

Kemudian melakukan pemanggilan mulai dari pelapor yakni pemilik rumah hingga saksi yaitu kreator konten yang diduga menjarah aset pribadi dan membuat konten palsu di rumah pelapor.

"Dipelajari dulu berkas yang dari polda, yang jelas pelapor dulu (yang dimintai keterangan)," imbuhnya.

Baca juga: Sosok 4 Konten Kreator Meninggal saat Live Streaming, ada yang Mati Mendadak Hingga Kebanyakan Makan

Terpisah, AD melaporkan, keenam kreator konten atas dugaan pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE, dugaan perusakan properti, dan pencurian.

Dia melaporkan tentang perusakan properti, pencurian, hingga memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin, ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Sementara terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pemilik melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Klien kami, AD adalah kuasa penuh atas rumah tersebut. Kami melaporkan 3 YouTuber dan 3 TikTokers," ungkapnya.

"Silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain," ungkap kuasa hukum pemilik rumah, Alif Abdurrahman dan Zulfikar, dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut, salah satu terlapor, yakni Joe dari Channel Joe Kal, mengunggah klarifikasi lewat posting di YouTube, Kamis (25/7/2024).

Joe mengaku mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

Namun, dalam video klarifikasinya, dia hanya menyampaikan pembenaran atas pembuatan konten yang disebut tanpa seizin pemilik rumah.

Joe juga tidak meminta maaf.

Dia justru mengklaim telah meminta izin kepada tetangga pemilik rumah saat membuat konten horor tersebut.

Padahal sampai sekarang, AD tidak pernah memasrahkan kunci rumah ataupun memberi izin ke pihak lain untuk memasuki rumahnya.

"Dia tidak pernah meminta izin kepada saya pribadi ataupun keluarga saya (konten rumah), saya juga tidak pernah didatangi Youtuber atau Tiktokers mana pun (yang meminta izin)," kata dia yang juga diwawancara di Kantor Abdurrahman & Co.

Pemilik rumah Ahmadilhadi ditemani kuasa hukumnya, Alif Abdurrahman dan Zulfikar di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Kamis (25/7/2024).
Pemilik rumah Ahmadilhadi ditemani kuasa hukumnya, Alif Abdurrahman dan Zulfikar di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, Kamis (25/7/2024). (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved