Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Pengakuan TNI Gadungan di Probolinggo saat Tipu Janda Asal Blitar, Ngaku Terobsesi Jadi Tentara

Siapa sangka, Hosnadi Aditya (35) tersangka kasus penipuan seorang janda asal Kabupaten Blitar, ternyata sempat mendaftar sebagai anggota TNI.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Hosnadi Aditya (Baju tahanan), tersangka kasus penipuan sekaligus mengaku anggota TNI saat dipapah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Meski mengaku sebagai TNI untuk mengelabuhi korbannya.

Siapa sangka, Hosnadi Aditya (35) tersangka kasus penipuan seorang janda asal Kabupaten Blitar, ternyata sempat mendaftar sebagai anggota TNI.

Bahkan, tersangka asal Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo itu mendaftar sebagai anggota TNI dua kali.

Namun, lagi-lagi tidak lolos, sehingga membuatnya terobsesi jadi anggota TNI saat mencari korban.

Terlebih, dalam media sosial Tiktoknya bernama 'Bim Bim Prasetya' (Kini sudah nonaktif) milik tersangka sempat memposting foto tersangka mengenakan kaos loreng dengan mengenakan kacamata.

Baca juga: TNI Gadungan dari Probolinggo Didor Polisi, Melawan saat Ditangkap, Tipu Wanita Asal Blitar

Dengan menahan rasa sakit di kakinya akibat terkena tembakan, Hosnadi Aditya mengaku, jika dirinya menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI yang berdinas di Kodim 0820 Probolinggo baru 2 pekan.

"Baru 2 Minggu (Jadi anggota TNI), dan baru satu ini korbannya," kata Hosnadi saat ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dan Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto, Jum'at (26/7/2024).

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika setelah mendapat laporan dari korban pada Senin (15/7/2024), 6 hari kemudian tepatnya Minggu (21/7/2024) malam, tersangka dibekuk.

Baca juga: Cabuli Santrinya di Musala Berulang Kali, Guru Ngaji di Probolinggo Kabur Usai Dilaporkan ke Polisi

"Anggota yang mengembangkan laporan korban mengetahui keberadaan tersangka, kemudian melihat tersangka melintas mengendarai sepeda motor korban. Sampai akhirnya, dihadiahi tembakan karena melawan," ungkap AKBP Wisnu.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved