Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dijanjikan Menikah, Gadis ini Tak Kuasa Menolak Turuti Nafsu Bejat saat Dijemput Duda Naik Mobil

Gadis di bawah umur (16) warga Aceh Utara, Provinsi Aceh menjadi korban perzinahan yang dilakukan oleh seorang duda berinisial RZ (24).

Editor: Torik Aqua
Windshield Auto Glass Repair
Ilustrasi kaca mobil - Seorang gadis tak kuasa menolak saat dijemput duda naik mobil, dijanjikan menikah tapi tak ditepati 

TRIBUNJATIM.COM, LHOKSUKON – Gadis di bawah umur (16) warga Aceh Utara, Provinsi Aceh menjadi korban perzinahan yang dilakukan oleh seorang duda berinisial RZ (24).

Duda itu sempat melontarkan janji manis untuk gadis kenalannya itu.

Hingga akhirnya korban mau menuruti nafsu bejat tersangka.

Sebab, korban dijanjikan akan dinikahi oleh RZ.

Baca juga: Telantarkan Anak dan Istri, ASN di Pasuruan Divonis 2 Tahun Penjara, Ternyata Pernah Tersandung Zina

Namun janji tersebut tak kunjung ditepati hingga akhirnya kasus zina ini di ketahui oleh ibu kandung korban.

Adapun korban telah berzina 5 kali dengan RZ.

Empat kali dilakukan di rumah RZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Sementara 1 kejadian lainnya dilakukan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini sudah mendapat putusan oleh Mahkamah Syari’iyah Lhoksukon pada Kamis (25/7/2024).

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Riki Dermawan menyatakan terdakwa RZ telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap terdakwa RZ oleh karena itu dengan ‘Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,

dan ‘Uqubat Ta’zir berupa penjara selama 5 bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan nomor 8/JN/2024/MS.LSK.

Adapun kejadian ini bermula ketika keduanya berkenalan dan melakukan komunikasi menggunakan WhatApps.

Dalam perbincangan tersebut, terdakwa dan korban sepakat untuk bertemu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved