Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

18 Pekerja Migran Ilegal Asal NTT Dipulangkan, usai Digrebek Polisi di Rumah Kos di Blitar

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar sudah memulangkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan polisi di sebuah rumah kos

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Para PMI asal NTT yang ditampung di shelter Dinsos Kabupaten Blitar dipulangkan ke daerahnya masing-masing, Minggu (28/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar sudah memulangkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diamankan polisi di sebuah rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar ke masing-masing daerahnya.

Dinsos Kabupaten Blitar berkoordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pemulangan para PMI ilegal.

Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan pemulangan para PMI dilakukan pada Minggu (28/7/2024).

Sebanyak 18 PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diserahkan ke Kemensos melalui Sentra Efata Kupang.

Awalnya, ada tiga PMI asal NTT yang tidak berkenan untuk pulang.

Baca juga: Selama 2024, Ada 17 Pekerja Migran Asal Kabupaten Blitar Meninggal di Luar Negeri, Disnaker: Sakit

Tapi setelah mendapatkan pengarahan dari Polres Blitar, mereka mau untuk dipulangkan ke daerahnya.

"Klien akan transit di dekat bandara untuk selanjutnya akan terbang menuju Kupang pada Selasa. Jadwal itu mengikuti prosedur pelayanan dari Sentra Efata Kupang," kata Bambang, Senin (29/7/2024).

Sedang dua PMI dari Provinsi Bali, kata Bambang telah diambil oleh UPT PPA Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.

Untuk satu PMI dari Sulawesi Tenggara diserahkan ke UPT PPA Kabupaten Blitar untuk difasilitasi di rumah aman.

Satu PMI asal Sulawesi Tenggara itu menunggu dijemput oleh UPT PPA Provinsi Jatim untuk selanjutnya akan dipulangkan oleh Kementerian Sosial.

"Untuk beberapa PMI asal Jawa Timur sudah kami serahkan lebih dulu ke Dinsos Provinsi Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Wlingi, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Nasib 26 Calon TKI Ilegal usai Digrebek Polisi, Dinsos Bersurat ke Pemprov Jatim untuk Pemulangan

Satreskrim Polres Blitar mengamankan 27 orang dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) pekan lalu itu.

Sebanyak 27 orang yang diamankan terdiri atas 26 orang diduga calon PMI ilegal dan satu orang pemilik rumah kos.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved