Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Tahun Marbut Transaksi Narkoba di Masjid, Sabu Harga Rp 1.000.000 Dipasok dari Napi di Penjara

Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019. Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Polsek Koja, Jakarta Utara, mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang marbut masjid. Jumat (26/7/2024) 

Pelaku ini sebelum terpantau kamera CCTV lapas sehingga identitasnya dengan mudah dikenali.

Ungkap kasus pelaku pelemparan disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikonfirmasi  melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.

Dijelaskan, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Kediri terkait ditemukannya paket berupa narkotika jenis Sabu

Pelakunya diketahui dari rekaman CCTV dibonceng sepeda motor kemudian melemparkan bungkusan ke dalam areal tembok lapas. 

Baca juga: Persik Kediri Catat Sejarah Baru, Datangkan Kiper Asing untuk Pertama Kalinya, Asal dari Portugal

Setelah diperiksa petugas lapas ternyata berisi narkoba jenis sabu- sabu dan seperangkat kabel untuk HP. Pelaku melempar dari belakang tembok.

"Setelah diperiksa benda yang dilemparkan ke dalam lapas berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV petugas kemudian mengamankan pelaku pelemparan berinisial GN alias Gundul (31). 

Sedangkan rekannya yang membonceng dengan inisial I masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku GN alias Gundul diamankan petugas di rumahnya Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri serta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Kebakaran Rumah di Kediri Tewaskan 1 Penghuni Akibat Puntung Rokok, Diselamatkan Anak Tak Mau

Diberitakan sebelumnya, pelemparan bungkusan berisi narkoba terjadi pada Kamis ( 27/7/2024). 

Ternyata pelaku GN alias  Gundul merupakan residivis dan baru bebas dua bulan lalu.

Tersangka mengaku mendapatkan pesanan dari seorang penghuni lapas. Setelah bebas pelaku menindaklanjuti dan melemparkan pesanannya berisi narkoba ke dalam lapas.

"Tersangka merupakan residivis yang baru sekitar 2 bulan keluar dari lapas,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved