Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Keluarga Dini Laporkan Hakim ke KY

BREAKING NEWS : Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KY

Buntut panjang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), keluarga mendiang Dini Sera Afrianti korban penganiayaan lapor ke Komisi Yudisial

Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024). Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Buntut panjang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), keluarga mendiang Dini Sera Afrianti korban penganiayaan lapor ke Komisi Yudisial, Senin (29/7/2024).

Mereka hendak melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY imbas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Pihak kelurga diwakili langsung oleh Ayah korban bernama Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.

Bahkan keluarga korban ini ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebutkan bahwa langkah ini merupakan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.

Baca juga: Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur

"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.

Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.

Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW Sebut Penegakan Hukum Sudah Sakit Parah, Melukai Masyarakat

Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Vonis Timbulkan Kontroversi 

Kabar Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal dunia menjadi sorotan.

Ia divonis bebas oleh Hakim Erintuah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved