Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Modus Pria Gasak Uang dan Perhiasan saat Rumah Kosong di Trenggalek, Rekaman Tetangga Kuak Sosoknya

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024) 

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved