Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Modus Pria Gasak Uang dan Perhiasan saat Rumah Kosong di Trenggalek, Rekaman Tetangga Kuak Sosoknya

Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (30/7/2024).

Tersangka yaitu Tedi Novrianto (42) merupakan salah satu pria membobol rumah warga tepatnya di Jalan RA Kartini Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek 24 Mei 2024 lalu.

"Ada dua tersangka. TD asal Banyuasin, Sumatra Selatan sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut dan satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran. Anggota masih di lapangan," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Selasa (30/7/2024).

Pelaku menargetkan rumah kosong dijarah. Modusnya adalah dengan berkeliling dahulu menggunakan sepeda motor dengan berpura-pura menjadi tamu.

Baca juga: Terima Rekomendasi Gerindra Maju Pilkada Trenggalek 2024, Mas Ipin Bicara Soal Lawan Kotak Kosong

"Kalau misal ada penghuninya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Tapi jika tidak ada, langsung melancarkan aksinya," lanjutnya.

Saat melancarkan aksinya tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu orang berperan mengawasi situasi dan satu orang lainnya mengeksekusi rumah sasaran tersebut.

"Pada saat kejadian, korban bersama keluarganya masih dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek," ucap Abidin.

Saat di tengah perjalanan tersebut, salah satu tetangganya menelpon jika ada dua orang laki-laki yang masuk ke rumah korban. 

Karena mendapatkan informasi dari pemilik rumah bahwa tidak ada sanak saudara dengan ciri - ciri yang disampaikan oleh tetangga, maka tetangga korban tersebut curiga bahwa orang tersebut adalah maling.

"Tetangga sempat berteriak maling-maling, namun tersangka berhasil melarikan diri," terang Abidin.

Baca juga: Pencari Rumput di Trenggalek Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai, Sempat Hilang Selama 2 Hari

Dari rumah tersebut pelaku berhasil menggasak beberapa perhiasan serta sejumlah uang tunai dengan total senilai Rp 54 juta

"Berbekal video para pelaku yang direkam oleh tetangga korban jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel yang ada di Kepanjen Kidul, Kota Blitar," ucap Abidin

Di Kota Blitar, pelaku juga berencana untuk melaksanakan aksi serupa namun dapat dicegah karena tertangkap terlebih dahulu.

"Ada indikasi pelaku sudah melakukannya berkali - berkali, namun itu perlu pembuktian lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor, 3 plat nomor kendaraan yang berbeda diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui petugas saat melakukan aksi.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 2 buah handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket dan sarung tangan.

Sementara terhadap tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved