Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Samsudin Divonis Bebas

Akan Perbaiki Cara Berdakwah, Gus Samsudin Ungkap Cita-cita Ingin Punya Pondok Pesantren 

Akan memperbaiki cara berdakwah, Gus Samsudin ungkap cita-cita ingin punya pondok pesantren. Kini lebih banyak menikmati waktu bersama keluarga. 

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Samsudin atau yang sering disapa Gus Samsudin saat ditemui TribunJatim.com di rumahnya, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).  

"Saya dari dulu senang mondok, tapi hanya jadi santri kalong. Dulu ingin mondok, tapi orang tua sakit dan meninggal. Makanya saya kerja ingin punya pondok," katanya.

Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam.

Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved