Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

KPK Turut Geledah Rumah di Gresik, Buntut Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kabupaten Gresik terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Kabupaten Gresik terkait kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyidikan perkara ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada Desember 2022.

"Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024 (sampai saat ini), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," ujar kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 (dua puluh satu) tersangka yaitu 4 (empat) Tersangka sebagai Penerima dan 17 (tujuh belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

Baca juga: 5 Hari Penggeledahan di Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta hingga Amankan Dokumen Penting

4 (empat) tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup. Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved