Berita Lumajang
Modus Sindikat Penjualan Mobil Bodong di Lumajang Terbongkar, Duplikat Kunci Mobil yang Disewa
Sindikat penjualan mobil bekas bodong hasil pencurian berhasil diungkap Polres Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sindikat penjualan mobil bekas bodong hasil pencurian berhasil diungkap Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari sebuah informasi hilangnya mobil seorang warga dari Kunir, Lumajang.
Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial RD.
Berawal dari sewa mobil, RD warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur terbesit keinginan untuk memilikinya.
Sebelum mengembalikan mobil yang ia sewa, pria berusia 44 tahun tersebut kemudian menggandakan kunci mobil. Hal tersebut ia lakukan demi rencana memiliki mobil tersebut dalam waktu singkat.
Baca juga: Meski Akui Anggota PPK Lakukan Survei Bacakada Pilkada Saat Coklit, KPU Lumajang Belum Beri Sanksi
"Jadi tersangka ini modusnya menduplikat kunci mobil yang ia sewa hingga akhirnya bisa mencuri mobil," ujar Rofik saat gelar rilis di Polres Lumajang pada Rabu (31/7/2024).
Upaya pencurian oleh RD dilakukan beberapa hari setelah menyewa mobi. Tepatnya pada Rabu 24 Juli 2024 dini hari.
Melihat mobil hanya diparkir di halaman, dengan sigap tersangka membuka kunci pintu mobil dengan berbekal kunci yang sudah ia duplikat sebelumnya.
Dengan mulus RD kemudian berhasil membawa kabur mobil Daihatsu Granmax dengan nomor polisi S-9044-T, milik seorang warga asal Kunir Lumajang.
RD kemudian menjual mobil yang ia curi kepada seorang penadah di Bondowoso Jawa Timur.
"Dijual kepada penadah dengan harga Rp 23 juta," ungkap Rofik.
Baca juga: Pencurian Motor di Gresik, Honda CB150R Hilang saat Ditinggal Pemilik Latihan Silat
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap komplotan penadah asal Bondowoso berinisial S dan NH.
Kedua penadah membenarkan telah membeli mobil Daihatsu Granmax dari tersangka RD.
Dari tangan para penadah, polisi mengamankan 4 unit mobil pick up Daihatsu Granmax, 1 unit mobil minibus Toyota Avanza dan 1 unit mobil Suzuki Splash.
"Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP penadah," jelas Kapolres.
penjualan mobil
sewa mobil
berita Lumajang terkini
Polres Lumajang
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.