Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Polisi Ponorogo Bongkar Kasus Narkoba Libatkan Tahanan Lapas, Total 55 Gram Sabu Disita

Polres Ponorogo membongkar kasus narkoba sabu-sabu. Kali ini kasus narkoba sabu-sabu melibatkan salah satu tahanan lapas luar Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Polres Ponorogo Bongkar Kasus Sabu Libatkan Tahanan Lapas, Total 55 Gram, Rabu (31/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo membongkar kasus narkoba sabu-sabu. Kali ini kasus narkoba sabu-sabu melibatkan salah satu tahanan lapas luar Ponorogo.

Total ada 3 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Ponorogo. Ketiga tersangka itu berinisial CDT (26) warga Ponorogo, FY (20) warga Madiun dan NN (25) warga Madiun.

Namun saat presrilis di Mapolres Ponorogo, hanya tersangka CDT dan FY yang ditampilkan. Karena NN merupakan tahanan salah satu lapas.

“Dalam kasus ini ada 55 gram sabu dari para tersangka,” ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Angka TFR di Ponorogo Semakin Menurun, Ini Pesan Kang Giri saat Hari Keluarga Nasional

Kompol Gandi mengungkap untuk kronologi awalnya tersangka CDT meranjau sabu-sabu di salah satu SPBU di Ponorogo. Saat itu dibuntuti polisi.

“Karena memang ada warga yang resah. Kami lalukan lidik dan benar di SPBU Trunojoyo ada sering transaksi sabu sistem ranjau,” kata Kompol Gandi.

Dari yang diranjau CDT ada sekitar 1 gram sabu. Petugas dari satresnarkoba menggeledah rumah CDT kemudian menemukan 4 gram sabu.

“Tidak cukup itu, handphone CDT dibongkar. Rupanya CDT memesan sabu-sabu dari luar pulau jawa. Posisinya barang sudah dikirim melalui ekpedisi,” urainya.

Polisi kembali melakukan pelacakan dan menunggu barang sampai di lokasi rumah CDT. Namun barang haram tersebut tidak sampai ke CDT.

Baca juga: Ponorogo Mulai Dilanda Kekeringan, Warga Dusun Sukun Mandi dan Mencuci Pakai Air Keruh

Melainkan ada FY yang mengambil sabu seberat 50 gram. FY sendiri berkomunikasi dengan tahanan NN yang juga disuruh oleh orang yang sama dengan yang dipesan CDT. Dan saat ini masih tahap pengejaran.

“FY kami ringkus saat mengambil sabu. Ada 50 gram. Dan hasil percakapan dengan tersangka NN,” papar Kompol Gandi.

Diduga narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Ponorogo. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 66 juta. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang no 35 tetang narkotik,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved