Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Pagerwojo, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Pagerwojo, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebutan Mbah lazim dipakai untuk menyebut kepala desa di Tulungagung.

Di kalangan kader PDI Perjuangan, Sukar juga dikenal dekat dengan Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Informasi yang didapat media, Desa Karanganom menerima hibah tahun 2021 dari Pemprov Jatim.

Dana ini digunakan untuk perbaikan jalan dengan metode betonisasi.

Namun sejumlah Kades menyebut, tiga nama dari Tulungagung yang dicegah KPK merupakan perantara proyek.

Salah satu Kades, Adi, nama samaran, pernah ditawari dana hibah ini.

Namun potongan 25-30 persen sehingga banyak Kades yang menolak.

"Tapi banyak juga yang menerima di Tulungagung. Wilayah Pakel misalnya," ucapnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan 21 nama yang dicegah bepergian ke luar negeri

Pencegahan ini buntut pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Saat ditetapkan sebagai terpidana kasus dugaan suap pengurusan dana hibah ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved