Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Pagerwojo, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Pagerwojo, Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung Sukar masuk dalam daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain nama Sukar, ada nama A Royan, disebut seorang swasta asal Kabupaten Tulungagung.

Royan diketahui pernah menjadi anggota DPRD Tulungagung asal Kecamatan Gondang.

Ada juga nama Wawan asal Kecamatan Pagerwojo yang ikut dicegah ke luar negeri.

Mereka diduga terkait suap pengurusan dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Baca juga: Jawaban Irit Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar Soal Pencekalan KPK Kasus Dana Hibah: Tak Dengar

Sejumlah media berusaha mendatangi Kantor Desa Karanganom, namun tidak berhasil menemui.

Terakhir pada Rabu (31/7/2024) pukul 09.00 WIB, Sukar belum kunjung ngantor.

Namun menurut staf di Kantor Desa Karanganom, Sukar masih bekerja seperti biasa.

Nama Sukar sebenarnya sudah mencuat pada 10 Juli 2024.

Saat itu sejumlah personel KPK datang ke Polres Tulungagung meminta pengawalan.

Menggunakan sekurangnya mobil pribadi plat L, tim bergerak ke arah barat.

Baca juga: Buntut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Pergi ke Luar Negeri, Ketua & Wakil DPRD Termasuk

Informasi yang didapat media saat itu, tim KPK mencari barang bukti terkait perkara dugaan suap pengurusan hibah dari DPRD Tulungagung ke Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Nama Sukar pun disebut karena dia satu-satunya kepala desa di Tulungagung yang menerima proyek dari Pemprov Jawa Timur.

"Hanya Mbah Sukar Kades di Tulungagung yang menerima hibah dari Pemprov," ujar seorang pengurus organisasi Kades.

Sebutan Mbah lazim dipakai untuk menyebut kepala desa di Tulungagung.

Di kalangan kader PDI Perjuangan, Sukar juga dikenal dekat dengan Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Informasi yang didapat media, Desa Karanganom menerima hibah tahun 2021 dari Pemprov Jatim.

Dana ini digunakan untuk perbaikan jalan dengan metode betonisasi.

Namun sejumlah Kades menyebut, tiga nama dari Tulungagung yang dicegah KPK merupakan perantara proyek.

Salah satu Kades, Adi, nama samaran, pernah ditawari dana hibah ini.

Namun potongan 25-30 persen sehingga banyak Kades yang menolak.

"Tapi banyak juga yang menerima di Tulungagung. Wilayah Pakel misalnya," ucapnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan 21 nama yang dicegah bepergian ke luar negeri

Pencegahan ini buntut pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Saat ditetapkan sebagai terpidana kasus dugaan suap pengurusan dana hibah ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari anggaran APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved