Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-79 RI 2024, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan 1 Bulan
Bulan Agustus telah tiba. Agustus identik dengan pernak-pernik bendera Merah Putih Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM - Bulan Agustus telah tiba.
Agustus identik dengan pernak-pernik bendera Merah Putih Indonesia.
Ini karena hari kemerdekaan Indonesia jatuh pada pada 17 Agustus.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Merah Putih mulai Kamis (1/8/2024) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024.
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno mengatakan, bendera Merah Putih hendaknya dikibarkan selama satu bulan penuh yakni sepanjang Agustus 2024.
"Dan mohon mulai hari ini, dan saya lihat sudah mulai, kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti," ujar Pratikno, Kamis dalam konferensi pers Bulan Kemerdekaan, Gedung Utama Kemensetneg, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV, dikutip dari kompas.tv.
Selain mengibarkan bendera Merah Putih, warga juga diminta menghias lingkungan sekitar dengan ornamen HUT RI 2024.
"Dan jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan dan lingkungan dengan ornamen hari ulang tahun Republik Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: 10 Ide Outfit 17 Agustus 2024 ke Sekolah atau Kantor, Simpel dan Unik Dipakai Karnaval HUT Ke-79 RI
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Adapun pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
Agustus
bendera Merah Putih
17 Agustus
Kementerian Sekretariat Negara
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pertamina : Keterlambatan Distribusi BBM ke Sejumlah SPBU Jember Bergantung pada Lalu Lintas |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Ponorogo Beri Saran untuk Diberi Lonceng dan Senam Tiap Hari |
![]() |
---|
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Tasyi Syok Pinkan Mambo Tertidur saat Live TikTok, Pesan Donat Sudah Seminggu Tak Dikirim |
![]() |
---|
Ratusan Riders Yamaha Tumpah Ruah dalam 'MAXI Day 2025' di Coban Rondo Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.