Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-79 RI 2024, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan 1 Bulan

Bulan Agustus telah tiba. Agustus identik dengan pernak-pernik bendera Merah Putih Indonesia.

Pixabay/Mufid Majnun
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Merah Putih mulai Kamis (1/8/2024) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024. 

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: 20 Ide Tema Acara 17 Agustus Semangat Perjuangan, Lengkap Susunan Upacara Bendera HUT Ke-79 RI

Petugas sedang mengibarkan bendera merah putih di Balai Kota Surabaya, 2021.
Petugas sedang mengibarkan bendera merah putih di Balai Kota Surabaya, 2021. (Tribun Jatim Network/Bobby Constantine)

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.

Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:

- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara

- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara

- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

 

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved