Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-79 RI 2024, Pemerintah Imbau Warga Kibarkan 1 Bulan
Bulan Agustus telah tiba. Agustus identik dengan pernak-pernik bendera Merah Putih Indonesia.
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca juga: 20 Ide Tema Acara 17 Agustus Semangat Perjuangan, Lengkap Susunan Upacara Bendera HUT Ke-79 RI

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih
Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.
Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Agustus
bendera Merah Putih
17 Agustus
Kementerian Sekretariat Negara
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pertamina : Keterlambatan Distribusi BBM ke Sejumlah SPBU Jember Bergantung pada Lalu Lintas |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Ponorogo Beri Saran untuk Diberi Lonceng dan Senam Tiap Hari |
![]() |
---|
Bos AJM Pro Tulungagung Buka Suara Terkait Dampak Polemik Fatwa Haram Sound Horeg |
![]() |
---|
Tasyi Syok Pinkan Mambo Tertidur saat Live TikTok, Pesan Donat Sudah Seminggu Tak Dikirim |
![]() |
---|
Ratusan Riders Yamaha Tumpah Ruah dalam 'MAXI Day 2025' di Coban Rondo Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.