Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mahasiswa dari BEM STMIK Jayakarta laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/M Taufik
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri acara penutupan Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi Terintegrasi 1445H/2024M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, (27/3/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta laporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu terkait dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Mahasiswa itu melaporkan menteri agama merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," ucap perwakilan mahasiswa, Rafli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Deretan Wanita Diduga Pernah Terima Uang dari Abdul Ghani, Mantan Gubernur Malut Terjerat Korupsi

Rafli mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini.

"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," kata dia.

Pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Padahal, dalam rapat panja haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan, pada saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Di mana, Yaqut dan Saiful diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan disinyalir telah malakukan tindak pidana korupsi.

"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali, ujarnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut dan Wamenag Saiful.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved