Calon Pengantin Aniaya Pendeta yang akan Memberkatinya, Hendak Dimediasi Malah Pelaku Malah Memaki
Pendeta diduga dianiaya calon pengantin berinisial ST (26). ST merupakan calon pengantin yang akan diberkati oleh Martha di gereja, Jumat (2/8/2024)
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk memanggil terduga pelaku.
Sementara itu aksi penganiayaan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Polres Nganjuk mengamankan sebanyak 10 pemuda pembuat onar.
Mereka merupakan terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron, Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, terduga pelaku itu rata-rata masih berusia muda, antara 15-20 tahun.
Mereka diringkus berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan, serta diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Warga di sekitar TKP turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat penting dalam proses penyelidikan ini," katanya, Senin (29/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat bubaran acara orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jumat (26/7/2024).
Kala itu, rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, hingga mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.
"Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui," jelasnya.
Baca juga: Anggota PSHT Kembali Berulah di Jember, Usai Keroyok Polisi, Kini Hajar 1 Pesilat Perguruan Lain
Ia melanjutkan, terduga pelaku memilih korbannya secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan berpapasan.
Bahkan para pelaku juga merusak motor korban.
"Sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar," lanjutnya.
Setelahnya, para korban yang mengalami penganiayaan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengidentifikasi dan membekuk para pelaku.
"Terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Ramalan Cuaca Jatim Jumat 14 November 2025, Sejumlah Wilayah Cenderung Berawan dan Waspada Petir |
|
|---|
| DPRD Jatim Ajak Masyarakat Ramaikan Pagelaran Wayang Kulit 'Meruwat Jawa Timur, Merawat Indonesia' |
|
|---|
| Pemkot Surabaya Alokasikan Rp 5 Juta per RW untuk Pembinaan Pemuda Gen Z, Arif Fathoni: Harus Kokoh |
|
|---|
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
| LPS Ajak Masyarakat Pelosok Madiun Cek Kesehatan Sambil Penguatan Literasi Keuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-yang-dilakukan-anak-kepada-orang-tuanya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.