Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Calon Pengantin Aniaya Pendeta yang akan Memberkatinya, Hendak Dimediasi Malah Pelaku Malah Memaki

Pendeta diduga dianiaya calon pengantin berinisial ST (26). ST merupakan calon pengantin yang akan diberkati oleh Martha di gereja, Jumat (2/8/2024)

Editor: Torik Aqua
TribunSumsel.com
Ilustrasi penganiayaan 

Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk memanggil terduga pelaku. 

Sementara itu aksi penganiayaan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Polres Nganjuk mengamankan sebanyak 10 pemuda pembuat onar.

Mereka merupakan terduga pelaku penganiayaan di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Baron, Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, terduga pelaku itu rata-rata masih berusia muda, antara 15-20 tahun. 

Mereka diringkus berdasarkan laporan dari salah satu korban penganiayaan, serta diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). 

"Warga di sekitar TKP turut membantu mengungkap pelaku penganiayaan dengan memberikan informasi dan rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Bantuan dari masyarakat sangat penting dalam proses penyelidikan ini," katanya, Senin (29/7/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat bubaran acara orkes di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jumat (26/7/2024).

Kala itu, rombongan pemotor melakukan konvoi menuju berbagai titik di Kecamatan Kertosono dan Baron, hingga mengakibatkan beberapa kejadian penganiayaan.  

"Mereka melakukan konvoi dari wilayah Kertosono hingga Baron dan melakukan penganiayaan kepada beberapa orang di sepanjang jalur yang dilalui," jelasnya.

Baca juga: Anggota PSHT Kembali Berulah di Jember, Usai Keroyok Polisi, Kini Hajar 1 Pesilat Perguruan Lain

Ia melanjutkan, terduga pelaku memilih korbannya secara acak dari pengguna jalan yang kebetulan berpapasan. 

Bahkan para pelaku juga merusak motor korban.

"Sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar," lanjutnya. 

Setelahnya, para korban yang mengalami penganiayaan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Berkat laporan cepat dari masyarakat dan bantuan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengidentifikasi dan membekuk para pelaku. 

"Terduga pelaku kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved