Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

2 Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Mengundurkan Diri, Ada Ketentuan Khusus Jika Tak Lolos

Syarat PPPK daftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri atau resign. Dilengkapi jadwal pendaftaran CPNS 2024.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi tes SKB CPNS 2023. - Inilah informasi terbaru mengenai pendaftaran. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh daftar tanpa resign dulu. 

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis ayat tersebut.

Baca juga: Resmi 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2024, Abdullah Azwar Anas: Seleksi Kemungkinan Akhir Juli-Agustus

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus? Ini 9 Strategi Lolos, Dilengkapi Contoh Soal TWK,TIU, dan TKP

Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024

Bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

Dilansir dari Kompas.com, mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagaimana  berikut:

  1. Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  2. Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
Ilustrasi PPPK boleh daftar CPNS 2024 tanpa resign.
Ilustrasi PPPK boleh daftar CPNS 2024 tanpa resign. (Bkn.web.id)

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang CPNS 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved