Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuh

Jawaban Tak Puas Penasehat Hukum Anak Selebgram Malang usai Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Bui,'Perdata'

Kasus penganiayaan yang dialami oleh JAP (3,5) sepertinya akan memasuki babak baru.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Terdakwa Indah Permata Sari usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (7/8/2024). 

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan tersangka. Dimana tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban.

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved