Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Live Streaming di Instagram sambil Tenteng Celurit Panjang, 4 Remaja di Surabaya Diciduk Polisi

Live streaming di media sosial Instagram sambil menenteng celurit panjang dan petasan, 4 remaja di Surabaya dikejar-kejar polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Empat remaja anggota gangster bercelurit berhasil ditangkap Anggota Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Raya Osowilangun, Benowo, Surabaya, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat remaja anggota gangster bercelurit berhasil ditangkap Anggota Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Raya Osowilangun, Benowo, Surabaya, pada Rabu (7/8/2024) pagi. 

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, penangkapan terhadap anggota gangster berjuluk 'Spontan' itu, dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran berjam-jam sejak subuh menyusuri jalanan utama di kawasan Surabaya utara hingga barat. 

Mulai dari kawasan jalanan dekat Makam Rangkah, jalanan Sidotopo, dan jalanan Komplek Wisata Religi Sunan Ampel.

Kemudian, berlanjut hingga kawasan jalanan Undaan, Jalan Tugu pahlawan, jalanan Dupak Demak, Jalan Kalianak, dan Jalan Osowilangon. 

Mereka berempat berhasil ditangkap setelah terdeteksi melakukan aksi membahayakan diduga hendak tawuran bersenjata tajam celurit dan petasan, melalui siaran langsung akun media sosial Instagram (IG) yang mereka kelola. 

"Mereka boncengan 3 orang mengendarai 1 motor. Tapi bawa celurit panjang. Kami patroli medsos, dan tahu lokasi mereka live streaming. Kami langsung datangi," ujar AKBP Teguh Santoso, Rabu (7/8/2024). 

AKBP Teguh Santoso menjelaskan, keempat remaja yang ditangkap itu, berinisial AH (17), DS (20), SY (20) dan IAD (21). 

Baca juga: 6 Anggota Gangster yang Culik Pemuda di Gresik Diringkus Polisi, Sering Konvoi sambil Acungkan Sajam

Dari keempatnya, petugas berhasil menyita barang bukti, yakni sebuah celurit panjang satu meter yang disita dari IAD. 

Kemudian, sebuah petasan disita dari DS, lalu lima unit ponsel disita dari mereka, dan sebuah motor sarana aksi. 

"Selanjutnya Anggota Tim Respatti menyerahkan 4 remaja itu ke Polsek Benowo dan diterima oleh piket Pawas, Iptu Joko Priyono untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Benowo Polrestabes Surabaya, Kompol Didik Sulistyo mengatakan, satu remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah IAD.

Tersangka IAD dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam. 

"Sudah ada tersangka, satu orang yang kedapatan membawa celurit," ujar Kompol Didik Sulistyo saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (7/8/2024). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved