Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rumahnya Dihargai Rp 1,2 M, Yayat si Tukang Las Kesusahan Bayar Pajak Rp 2,3 Juta: Gaji Tidak Tetap

Seorang tukang las bernama Yayat Supriadi merasa bingung karena rumahnya dihargai Rp 1,2 miliar. Hal ini membuat pajak yang harus ia bayar ikut besar

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Rumahnya Dihargai Rp 1,2 M, Yayat si Tukang Las Kesusahan Bayar Pajak Rp 2,3 Juta: Gaji Tidak Tetap 

Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon.

“Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi,” ujar Hetta, Jumat (2/8/2024).

Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.

Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.

“Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang Insya Allah semoga didengar oleh Tuhan,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gratiskan PBB Rumah yang NJOP di Bawah Rp100 Juta, Ini Alasannya

Menurut Hetta, terdapat banyak kejanggalan formil dalam penerbitan Perda tersebut yang tidak dilampaui oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.

Pihaknya telah menyertakan seluruh bukti dalam pengajuan gugatan ini, termasuk keterangan saksi ahli dan dokumen pendukung lainnya.

“Seluruh bukti sudah kami berikan ke Pengadilan Negeri Cirebon tadi dan bukti ini semoga menjadi lillah selama ini selama 7 bulan berjuang."

"Kami juga sudah mengupayakan mati-matian dengan cara bersurat ke Kemendagri, Kementerian Keuangan, Gubernur Jawa Barat, Kementerian Informasi dan Polda Jabar."

"Mungkin, tinggal malaikat saja yang belum kami surati,” jelas dia.

Hetta juga menyebutkan, bahwa pihaknya berharap pengajuan JR ini dapat membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Ribuan Warga Ajukan Keberatan, Pemkab Jember Buka Ruang Koreksi Besaran PBB bagi Petani

Keterangan hasil review dari Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) yang merekomendasikan pencabutan Perda tersebut juga menjadi salah satu bukti yang diajukan.

“Sebenarnya yang kami kuasakan ada lima orang warga Kota Cirebon, tapi kami didukung oleh 25 saksi yang mewakili lima kecamatan di Kota Cirebon serta masyarakat Cirebon lainnya."

"Harapan kami, pengajuan JR ini bisa dikabulkan dengan harapan 99 persen,” katanya.

Dengan adanya upaya ini, masyarakat Kota Cirebon menunda pembayaran PBB sampai ada keputusan yang baru.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved